Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2016

Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUM Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya .  Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , BUM Desa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.  BUM Desa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUM Desa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public a

Dana Desa: Belum Banyak Menyentuh Pemberdayaan Masyarakat

Ayo Bangun Desa - Dalam   dua tahun terakhir, dana desa umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa dan belum banyak menyentuh kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ilustrasi: Warga Difabel Karena itu, pada 2017 prioritas dana desa perlu diatur persentase peruntukannya berupa besaran untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik serta untuk aktivitas pemberdayaan masyarakat.   "Berdasarkan pengamatan dua tahun ini, dana desa sudah cukup untuk pembangunan fisik. Memang ada desa yang masih memerlukannya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi perlu juga ditentukan komposisi persentase agar dana desa tidak habis untuk kegiatan fisik," ujar H Rusman, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/10) di Mataram. Itu diutarakan atas pertanyaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang tiap tahun mengeluarkan Peraturan Kementerian Desa tentang prioritas penggunaan dana desa, meliputi pembangunan fisik

5 Hal tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara. Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Hal Tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau  Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak. Pemot

Kerangka Acuan Kerja, Kurikulum dan Bahan Pratugas PLD 2016

Kerangka Acuan Kerja, Kurikulum dan Bahan Pratugas PLD 2016 - PLD atau Pendamping Lokal Desa yang akan ditugaskan dalam pendampingan desa , akan menjadi mitra hubungan konstruktif Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada Pemerintah Desa, namun akan memberikan dukungan bagi Pemerintah Desa sesuai batasan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Kerangka acuan ini, menjadi salah satu referensi bagi PLD dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya di Desa-Desa, yang akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pendampingan Desa dan atau ketentuan lainnya dalam kontrak kerja. Lingkup Kerja, Tugas Pokok, Output Kerja dan Indikator : 1.       Lingkup kerja Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi masyarakat dan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembanguna

Dana Desa Pulau Terluar Akan Diberikan Insentif

Ayo Bangun Desa -   Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatakan, akan meninjau kembali terkait distribusi penyaluran dana desa di kawasan Pulau Terluar. Hal ini mengingat sulitnya akses dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan penyaluran dana desa. "Ini adalah permasalahan yang sudah menjadi pembahasan. Kami akan review agar bagaimana dana desa di pulau terluar bisa diberikan insentif lebih," ujarnya dalam keterangan kepada media, Jumat (28/10/2016). Pemerintah saat ini tengah fokus untuk mengembangkan desa dan pulau-pulau terluar. Apalagi, hal tersebut tertuang dalam nawacita ketiga Presiden Joko Widodo, yang berkomitmen untuk membangun desa-desa dan daerah tertinggal. Sementara itu, Eko menegaskan dalam proses penyaluran dana desa jika ada kesalahan administrasi dana desa oleh perangkat desa tidak dapat dikriminalisasi. "Saya sudah kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan dana des

Dana Desa Meningkat, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Pemda

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kenaikan dana desa pada tahun 2017 mendatang. Jumlahnya pun mencapai Rp60 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan dana desa ini selalu mengalami peningkatkan setiap tahunnya. Untuk itu, perlu efektifitas kinerja dari pemerintah daerah agar dana ini dapat terserap pada sektor produktif. Alokasi Dana Desa/Ilustrasi "Dana desa itu jumlahnya luar biasa besar. Menurut UU kita bisa beri dana langsung ke desa. Karena jumlahnya signifikan, kami harus lihat efektivitasnya. Tahun 2017 Rp60 triliun itu sudah dialokasikan. Meningkat dari tahun 2015 Rp20 triliun, dan tahun 2016 Rp47 triliun," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Sri Mulyani pun meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Sebab, anggaran Kementrian atau Lembaga tak lagi sebesar pada tahun sebelumnya untuk mengatasi hal ini. "Oleh karena itu, agar fiskal tetap bisa mencapai tujuan st

Desa dalam Rezim Pemerintahan

Seraya membuka pintu calon kepala desa dari luar wilayah, Mahkamah Konstitusi menegaskan desa sebagai mata rantai terbawah rezim pemerintahan. Tafsir MK ini condong kepada paradigma local self-government ketimbang self-governing community sebagaimana termaktub pada penjelasan UU No 6/2014 tentang Desa. Ilustrasi Tindak lanjut putusan MK dalam edaran Kemendagri terfokus pada kebebasan calon luar dalam pemilihan kepala desa. Ini tidak memadai karena MK menorehkan yurisprudensi tata kelola desa masuk hierarki pemerintahan. Guna mengantisipasi efek negatif birokratisasi atas ke bawah ini, deliberasi politik harus dikembangkan sampai ke desa. Putusan MK Sejak 1970-an, percepatan kemajuan desa dilumasi pihak luar, seperti pedagang dan penyuluh lapangan. Migran asal desa juga mengobarkan pembaruan. Inilah basis sosiologis saat MK menganulir Pasal 50 UU No 6/2014. Mulai 23 Agustus 2016, peserta pilkades boleh dari luar desa. Di sisi seberang, putusan MK membuka peluang calon titipan pejabat ka

BPD, Lembaga Demokrasi Desa yang Terlupakan

Lemahnya fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dikhawatirkan akan mengganggu mekanisme check and balances , sehingga pada gilirannya kekuasaan pemerintah desa lebih dominan. Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) mengusung semangat penguatan Desa sebagai entitas yang mandiri, yaitu suatu entitas yang dapat menyelenggarakan urusannya sendiri tanpa campur tangan berlebih dari pemerintah (supra desa). Dalam mengatur urusannya sendiri itulah Desa diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, dimana warga desa memiliki kedudukan yang setara dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Dalam konteks ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting karena keberadaannya sebagai representasi warga desa. Demokrasi desa sendiri sejatinya telah diafirmasi sejak awal reformasi bergulir, tepatnya melalui UU No. 22/1999. Didorong oleh semangat mengevaluasi pe

Apa itu Holding BUM Desa?

Ayo Bangun Desa - Tujuan pembentukan Holding BUM Desa adalah untuk membantu desa-desa dalam merintis dan menjalankan usaha BUM Desa, salah satunya melalui peningkatan kapasitas pengurus dalam manajemen BUM Desa dan mempermudah akses permodalan BUM Desa untuk mengkonsolidasi seluruh sumber daya yang dimiliki oleh BUM Desa sehingga mencapai Skala Ekonomi. Apa itu Holding BUM Desa?  Holding BUM Desa adalah sebuah Korporasi atau Perusahaan Induk BUM Desa yang berada di tingkat pusat. Holding BUM Desa terdiri dari BUM Desa Gabungan di Tingkat Provinsi, Kabupaten, BUM Desa Bersama dan BUM Desa yang memiliki tugas dan tanggungjawab secara hierarki. Holding BUM Desa memiliki beberapa bidang yang berperan untuk memberikan bantuan dan dukungan teknis kepada BUM Desa dan BUM Desa Bersama sesuai unit usaha masing-masing. STRUKTUR HOLDING BUM DESA Sumber: http://ksp.go.id/ Baca juga: Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

2017 Akan Ada Rekrutmen Pendamping Desa Lagi

Ayo Bangun Desa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan suatu kementerian yang dibentuk oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Pembentukan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dimandatkan untuk mengawal Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan perwujudan Nawacita ke-3 yaitu "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah tertinggal dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan". Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017  Pada tahun 2017 nanti. "Sepertinya bakal ada lagi Rekrutmen Pendamping Desa". Rencana ini dapat dilihat dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2017. [Lihat Gambar diatas] Tahapan Rekrutmen Pendamping Profesional Tahun 2016 Seperti diketahui, tahapa

Pendamping Desa Perlu Peraturan Mekanisme Pencairan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Pendamping Desa di Purwakarta Usmawan mengatakan, Kabupaten Purwakarta jelang masa pencairan dana desa tahap II tahun 2016 belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Akibatnya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa bisa leluasa menyerap anggaran tanpa tedeng aling-aling. Membutuhkan regulasi setingkat Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pencairan dana desa.  "Pihak BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sarankan agar daerah keluarkan Perbup tentang mekanisme pencairan dana desa," katanya.   Dikatakannya, tidak adanya Perbup Pengaturan Pencairan Dana Desa menyebabkan uang yang dikeluarkan bendahara desa ke TPK langsung dilakukan seratus persen. Tidak bertahap. Padahal, idealnya dibuat pertermin. Sehingga progres pencairan berkesesuaian dengan realisasinya di lapangan.   "Hal lain yang disoroti BPKP juga tentang Perbup Prioritas Penggunaan Dana Desa 2016 yang baru keluar di bulan April. Padahal harusnya sudah muncul sejak awal tahun,

Ketika Perempuan “Merangsang” Pembangunan Desa

Ayo Bangun Desa -   Partisipasi kaum perempuan dalam mendorong suatu pembangunan di suatu daerah tak boleh dianggap remeh. Di Desa Batang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Program Perempuan Desa Mandiri resmi diluncurkan. Perempuan Membangun Desa/Foto: Alimah Fauzan Program ini berjalan ketika Pemerintah Desa Batang melakoni kerjasama dengan Yayasan Kajian Pemberdayaan SulSel (YPKM) dalam meluncurkan program Perempuan Desa Mandiri ini. Kepala Desa Batang, Hamzah Hafid mengatakan, kerjasama women potential developement ini tujuannya antara lain untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, partisipasi permpuan desa dalam pembangunan desa. “Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan mengirim Ibu Ketua PKK Desa Batang bersama Semua Ibu Kepala Dusun untuk Studi Banding Pada salah satu desa di Kepulauan Pangkep yang saat ini sedang di Yayasan Bersama Ausaid,” kata Hamzah Hafid di Makasar, Minggu 23 Oktober 2016. Output dari kerjasama ini adalah mendorong dan memberikan kesempat

Ada Aroma Penyimpangan Dana Desa di Sawang Pijay

Pasca UU Desa diberlakukan, desa-desa di seluruh Indonesia banjir anggaran, sebelumnya hanya puluhan juta sekarang membengkak hingga ratusan juta bahkan mendekati angka miliaran. Tak terkecuali di Gampong (Desa) Sawang, Kecamatan Bandar Baru, Lueng Putu, Pidie Jaya, Aceh. Dana Desa/Ilustrasi Salah seorang warga Desa Sawang membeberkan, desa tempat tinggalnya pada Tahun Anggaran 2016 mendapat alokasi dana desa sebesar Rp. 761.645.061 dan dari rancangan anggaran digunakan untuk bebepa item kegiatan, salah satunya pembangunan sejumlah infrastruktur desa seperi pembangunan jalan, perkantoran desa hingga perbaikan saluran. “Tahun ini di desa kami dana desa digunakan untuk Pembangunan Jalan Rabat Beton Rp. 155.000.000,- Pembangunan Penimbunan Perkarangan Kantor Keuchik Rp. 127.885.08,- dan pembangunan Saluran Got Pembuang Rp.  88.000.00,-” rinci warga itu kepada LintasAtjeh.com, Rabu 28 September 2016, sambil meminta jangan sebut namanya dalam pemberitaan ini. Namun dari ke 3 proyek yang ter

Dana Desa dan Perlindungan Anak

Dengan diundangkannya Undang - Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa-desa di Indonesia memiliki kemandirian terutama dalam soal keuangan. Pada masa lalu desa hanya memiliki sumber pendapatan dari alokasi dana desa yang diberikan dari APBD Kabupaten dan pendapatan asli desa (PAD) yang dikelola menjadi APBDes. Kini desa juga mendapat dana desa yang merupakan kucuran dana dari pusat yang jumlahnya bervariasi antara Rp 600 juta sampai Rp 1 miliar. Selain persoalan fisik desa, saat ini banyak desa berhadapan dengan masalah perlindungan anak yang kian kompleks terutama kekerasan kepada anak dan perempuan, Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi hingga penelantaran anak. Dalam kasus ini, desa menjadi ujung terdepan pelayanan pemerintah paling dekat berhubungan dengan anak. Kasus-kasus itu juga terjadi di desa dan mau tidak mau desa harus meresponsnya. Komite Desa Tidak bisa dihindari bila desa memiliki keterbatasan terkait dengan pe

Daftar Nama Peserta Pratugas Pendamping Desa 2016

Daftar Nama Peserta Pratugas Pendamping Desa 2016 - Dalam rangka pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tahun Anggaran 2016, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) akan melaksanakan Pelatihan Pratugas Pendamping Desa di seluruh provinsi. Pelatihan pratugas dimaksud bertujuan untuk memberikan pembekalan dan atau peningkatan kapasitas Pendamping Desa, dalam melaksanakan tugas pendampingan P3MD di kecamatan dan desa. Peserta pelatihan pratugas adalah seluruh calon Pendamping Desa dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur hasil rekrutmen tahun 2016 yang telah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Ditjen PPMD, melalui surat nomor 081/DPPMD.1/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016, hal Pengesahan Hasil Seleksi Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016. Sedangkan Pendamping Desa rekrutmen tahun 2015 juga diikutsertakan dalam pelatihan pratugas PDP dan PDTI tahun 2016

Surat KPK untuk Pak Kades

Dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan. Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk: Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa. Mendoro

Menteri Eko Putro Targetkan 15 Ribu Desa Mandiri pada 2019

Ayo Bangun Desa -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menargetkan sebanyak 15 ribu desa di daerah akan menjadi desa mandiri pada tahun 2019 mendatang. Hal itu disampaikan Eko saat melakukan kunjungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Wisata Penting Sari, Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman Yogyakarta, Sabtu (24/9/2016). "Kami target sampai 2019 buat 15 ribu desa mandiri, harusnya saya yakin bisa lebih dari itu dengan partisipasi dari semua stakeholder," ujar Eko. Baca juga:  RI Jadi Negara Pertama Beri Kewenangan Desa Kelola Ekonomi Jika dipersulit, kata Eko, kementerian siap membantu semua permasalahan yang dihadapi setiap desa. "Melalui pendampingan di desa-desa, pelatihan dari banyak pihak, bukan hanya kita saja, tapi dari pihak lain juga seperti dari BPK, KPK, dan pihak lain termasuk dari kecamatan dan kabupaten juga memberikan bimbingan," jelas Eko. Karena itu, lanjut Eko, sosialisasi harus terus dilakuk

RI Jadi Negara Pertama Beri Kewenangan Desa Kelola Ekonomi

Ayo Bangun Desa -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memberikan otonomi kepada desa untuk membangun perekonomiannya sendiri. Salah satunya melalui dana desa dan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes). Menteri Desa, PDTT, Eko Putro Sandjojo Eko mengungkapkan, selain memberikan kewenangan untuk mengatur administrasi sendiri, era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola ekonominya. Pengelolaan ekonomi desa ini didorong oleh gelontoran dana desa dari pemerintah pusat. ‎"Indonesia jadi negara pertama di mana desa bukan hanya diberikan kewenangan soal pemerintahan, tapi juga pada ekonominya. Ini Bank Dunia lagi melihat kita. Kalau kita berhasil, ini akan di contoh‎," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (19/10/2016). Baca juga:  7.000 Desa di RI Siap Naik Kelas Mari Bangkitkan Indonesia Lewat Bumdes Dia menjelaska

7.000 Desa di RI Siap Naik Kelas

Ayo Bangun Desa -  Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menargetkan sebanyak 7.000 desa di Indonesia naik kelas dari level tertinggal menjadi berkembang, dan akhirnya bisa dikategorikan desa mandiri pada 2019. Salah satu cara untuk bisa merealisasikan target tersebut melalui dana desa.  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengungkapkan, pemerintah terus melakukan evaluasi dan mengawasi terkait target besar pemerintah meningkatkan level desa tertinggal di Indonesia.  Membangun Negeri dari Pinggiran "Targetnya 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri. Ini target di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019," kata Puan usai Rakor Pelaksanaan Undang-undang (UU) Desa di kantornya, Jakarta, Rabu (19/10/2016).  Bukan saja meningkatkan level ribuan desa di Indonesia, Ia mengakui, pemerintah juga harus memastikan pemenuhan standar minimum desa, seperti ketersediaan pelay