Skip to main content

Posts

Showing posts with the label BUMDesa

Akuntansi BUMDes Berbasis SAK ETAP

Dalam pengertian dan definisi yang umum akuntansi adalah suatu proses pencatatan, pendokumentasian, pengelompokan atau mengklasifikasi, mengikhstisarkan atau meringkas dan melaporkan sebuah transaksi keuangan kepada orang yang menggunakannya berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan. Fungsi utama akuntasi adalah sebagai informasi keuangan. Dari laporan akuntasi kita dapat melihat posisi keuangan suatu organisasi atau badan usaha. Akuntasi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer/manajemen untuk membuat dan mengambil sebuah keputusan. Akuntasi BUMDes Berbasis SAK ETAP Implementasi Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan ribuan Badan Usaha Milik Desa. Namun, dalam penetapakan kebiajakan, pelaksanaan, dan pengelolaan BUMDes masih banyak dijumpai masalah yang dihadapi BUMDes antara lain, terkait dengan aspek manajemen, standar akuntasi keuangan, dan legalitas hukum. Terkait den

Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara

Kabupaten Aceh Utara, pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dan Badan Usaha Milik Gampong Bersama (BUMG/BUMGBersama) masuk dalam salah satu kegiatan Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Utara. Prioritas pembentukan BUMG/BUMG Bersama, sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara . Dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Gampong untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan Gampong dan bidang pemberdayaan masyarakat Gampong.  Prioritas penggunaan Dana Gampong diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.  Program dan kegiatan yang dimaksud yaitu  kegiatan produk unggulan Gampong atau antar Gampong,  BUMGampong atau BUMGampong Bersama,  Embung Gampong dan  sarana olahraga Gampong sesuai dengan kewenangan Gampong. Pada bagian kedua bidang pemberdayaan masyarakat, dalam Perbup Nomor

BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Salah satu keunggulan sebuah desa adalah adanya inovasi-inovasi yang dilakukan baik dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa.  Berdasarkan UU Desa, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul,adat  istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa.  Dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa, berdasarkan peraturan undang-undang pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran yang bersumber dari belanja pusat yang ditranfer melalui kabupaten/kota.  Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.  Tujuan dana desa yaitu, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. BUMDes Prio

Langkah Menyusun Kelayakan Usaha bagi BUMDesa

Badan Usaha Milik Desa - Faktor utama menentukan sebuah usaha bakal berhasil atau tumbang adalah sejauhmana kelayakan usaha disusun sebelum menjalankannya, demikian pula dalam penentuan unit usaha yang akan dijalankan BUMDesa. Semakin lengkap bahan pertimbangan yang dipakai sebagai alat analisa maka semakin besar kemungkinan usaha itu bakal lestari bahkan mengembang. Analisis Usaha BUMDes/Image: Google Usaha yang dibangun BUMDesa haruslah rasional, artinya memperhitungkan dengan cermat keuntungan yang bisa diraih, kemanfaatan bagi masyarakat sekaligus dampak negatif yang mungkin muncul akibat berjalannya usaha itu. Soalnya, BUMDesa adalah lembaga yang lahir untuk mensejahterakan warga desa, bukan malah merebut potensi ekonomi yang sudah dijalankan warganya selama ini. Baca: Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa Tak hanya rasional melainkan juga realistis alias harus berdasar potensi desa, kebutuhan masyarakat desa dan sesuai dengan kemampuan SDM yang ada di desa itu. Yan

BUMDes Strategi Desa Menarik Investasi

Badan Usaha Milik Desa -  Pendekatan pembangunan di daerah perbatasan belum cukup jika hanya pendekatan keamanan dan kesejahteraan, namun perlu ada perekonomian yang masif sehingga daerah perbatasan dapat berkembang dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat. BUMDES - Ilustrasi Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu strategi untuk menarik investasi, terutama di daerah perbatasan. Terkait dengan itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes) mengimbau kepada pelaku usaha untuk terlibat dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah perbatasan. "Pembangunan ekonomi di perbatasan membutuhkan perekonomian yang masif dengan menumbuhkan investasi di desa-desa,” kata Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat membuka Forum Bisnis dan Investasi serta ekspo potensi daerah perbatasan di Bidakara, Jakarta, Kamis (1/12). (Baca:  Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa ) Dikatakan, strategi untuk meningk

Cara Daftar BUMDes pada Kementerian Desa

Badan Usaha Milik Desa - UU Desa telah mempertegas kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai institusi sosial dan komersial yang dikelola oleh Desa, bisa juga dengan melakukan kerja sama antar-Desa.  Oleh karena itu, anggaran APBDes bisa dialokasikan untuk modal awal BUMDes.  Ikhtiar untuk BUM Desa yang Berdaya .   Sepertinya, Kementerian Desa, PDTT serius mendorong lahirnya BUMDes BUMDes baru.  Menurut data, jumlah Badan Usaha Milik Desa menanjak tajam dari 1.022 unit pada Tahun 2015 lalu, menjadi 12.848 unit pada tahun 2016. "Melampaui target 5.000 BUM Desa yang ditargetkan oleh Kemenenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sampai 2019". Alur pendaftaran BUMDes secara online pada situs Kementerian Desa, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini : 1. Buka website kemendesa.go.i.d 2. Silahkan cari Aplikasi Publik, klik BUMDes (letaknya dibawah Desa TV).  3. Pada laman  bumdes.kemendesa.go.id  klik menu Hubungi Kami. 4. Dibawah tulisan Kon

Inilah BUMDes Terbaik 2016, Kemendes Berikan Apresiasi

Badan Usaha Milik Desa - Jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menanjak tajam dari 1.022 unit pada Tahun 2015 lalu, menjadi 12.848 unit tahun 2016.  Sedikitnya ada 40 di antaranya bahkan mampu meraih omzet antara Rp300 Juta hingga Rp8 Miliar per tahun.  Acara Penghargaan kepada BUMDes terbaik Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo mengatakan, ada banyak peluang kerjasama dan sinergi yang bisa dilakukan antara BUMDes dengan badan-badan usaha besar lain, seperti BUMN dan perusahaan swasta. Ia juga menegaskan, bahwa tak ada satupun lembaga ekonomi maupun koperasi yang bertentangan dengan BUMDes. “Semuanya saling melengkapi untuk menggerakkan ekonomi desa. BUMDes dapat bekerjasama dengan koperasi atau membentuk unit usaha koperasi sebagai bagian dari unit usaha yang dikelola BUMDes,” ujar MenteriEko. Menurutnya, keuntungan BUMDes hadir sebagai misi ekonomi dan sosial. BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten

Ikhtiar untuk BUM Desa yang Berdaya

Badan Usaha Milik Desa - Jauh sebelum UU Desa hadir, desa sudah dikenalkan jenis usaha yang bisa dilakukan sebagaimana penjelasan pasal 21 dalam UU No.5/1979. Kebijakan tersebut terus dipertegas melalui UU No 22 /1999 tentang Pemerintah daerah dan revisinya UU 32/2004, kebijakan tersebut sudah membuka ruang desa dapat mendirikan BUM Desa, yang diperkuat dengan turunnya Peraturan Pemerintah No. 72/2005 tentang desa dan secara khusus BUM Desa dipayungi dan digerakkan oleh Permendagri No. 39/2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Terbitnya kebijakan-kebijakan tersebut didukung dengan berbagai program pemerintah yang dikeluarkan untuk menggerakkan ekonomi desa. Harapan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa belum terwujud jika kita melihat jumlah penduduk miskin di perdesaan. Prosentase penduduk miskin di daerah perdesaan naik dari 13,76 persen pada September 2014 menjadi 14,21 persen pada Maret 2015[1]. Kondisi ini dapat menggambarkan bahwa sumber-sumber yang ada di desa belum ter

Apa itu Holding BUM Desa?

Ayo Bangun Desa - Tujuan pembentukan Holding BUM Desa adalah untuk membantu desa-desa dalam merintis dan menjalankan usaha BUM Desa, salah satunya melalui peningkatan kapasitas pengurus dalam manajemen BUM Desa dan mempermudah akses permodalan BUM Desa untuk mengkonsolidasi seluruh sumber daya yang dimiliki oleh BUM Desa sehingga mencapai Skala Ekonomi. Apa itu Holding BUM Desa?  Holding BUM Desa adalah sebuah Korporasi atau Perusahaan Induk BUM Desa yang berada di tingkat pusat. Holding BUM Desa terdiri dari BUM Desa Gabungan di Tingkat Provinsi, Kabupaten, BUM Desa Bersama dan BUM Desa yang memiliki tugas dan tanggungjawab secara hierarki. Holding BUM Desa memiliki beberapa bidang yang berperan untuk memberikan bantuan dan dukungan teknis kepada BUM Desa dan BUM Desa Bersama sesuai unit usaha masing-masing. STRUKTUR HOLDING BUM DESA Sumber: http://ksp.go.id/ Baca juga: Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa Ilustrasi: Contoh Usaha BUMDESA Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes diharapkan mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian BUMDes untuk menyerap tenaga kerja desa, meningkatkan kreativitas dan membuka peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes bertujuan untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomia

Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes

Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes Percepatan penerapan kebijakan otonomi daerah menjadi fokus Pemerintah dan Pemerintah Daerah sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini mendorong pemerintah baik pusat ataupun daerah gencar melakukan gerakan-gerakan untuk memaksimalkan potensi-potensi daerah untuk dapat dikelola secara lebih optimal. Kini, semenjak Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum otonomi desa yang baru, pengelolaan potensi daerah diharapkan semakin baik dan profesional. Elemen penting otonomi desa adalah adanya kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini dapat diartikan jika Pemerintah Desa adalah unsur utama penyelenggara pemerintahan desa tanpa intervensi dari pihak manapun. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksa

5 Rekomendasi untuk Memperkuat BUM Desa

Berdasarkan temuan-temuan di sejumlah desa di tiga kabupaten, Kabupaten Siak, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Bantul mengenai masalah pembentukan dan pengelolaan BUM Desa.  Peneliti PATTIRO Agus Salim menyebutkan, s etidaknya ada empat faktor yang menyebabkan BUM Desa belum mampu menggerakkan roda perekonomian desa. ( Baca:   Tujuan, Prinsip-prinsip dan Kelembagaan BUMDes ) Termuan tersebut, d isampaikan Agus Salim dalam Local Governance Forum (LGF) Seri Mengawal Implementasi Undang-Undang Desa, yang diselenggarakan PATTIRO pada September 2016 di Jakarta dengan tema “Mempertangguh BUM Desa untuk Memperkuat Ekonomi Desa” Emp at faktor yang menyebabkan BUM Desa belum mampu menggerakkan roda perekonomian desa, meliputi;   Pertama, rendahnya inisiatif pemerintah dan masyarakat desa dalam mendirikan BUM Desa.   D ari empat desa yang menjadi objek penelitian, hanya satu desa yang berinisiatif mendirikan BUM Desa. Padahal, inisiatif pembentukan usaha desa seharusnya muncul dari pemerintah da