Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Regulasi Desa

Persyaratan dan Ketentuan Penyaluran Dana Desa 2018

Berikut beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No.225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung skema padat karya tunai ( Cash for Work ). Sebagaimana di informasikan bahwa penyaluran dana desa tahun 2018 berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, dari dua tahap menjadi 3 tahap. Adapun p ersyaratan penyaluran dana desa pada tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut: 1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan: Peraturan Daerah mengenai APBD, dan  Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa 2. Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan: Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan  Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa tahun anggaran

Surat Himbauan KPK Terkait Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.  Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Berikut bunyi Surat Himbauan KPK Terkait Keuangan Desa/Dana Desa : Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari; Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengelolaan Keuangan Desa; Membuka ruang partisipasi aktif masyarakat de

Peraturan Menteri Keuangan: PMK Nomor 192/PMK.07/2016

PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016. Pasal 1 (1) berbunyi : Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang  sudah ditentukan penggunaannya hanya dapat   digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 2 (1) berbunyi: Pemerintah Daerah yang dilakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dapat melakukan pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selengkapnya dapat dibaca dalam PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016. Donwload  PMK Nomor 192/PMK.07/2016

Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan  Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan  untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa. Silahkan donwload  Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 .

Tugas dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri terbaru ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. Dalam SOT terbaru yang diterbitkan Kemendagri terdapat penambahan  struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa . (Seperti terlihat dalam gambar berikut ini).   SOP Pemerintahan Desa Terbaru/Foto: Desa Sered Tugas dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, yang bertugas  membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (Pasal 8 ayat 1 dan 2). Untuk melaksanakan tugas masing-masing kepala urusan (kaur) memiliki fungsi masing-masing. Fungsi  Kaur Desa sebagai berikut: 1. Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat,

Peraturan Bersama Kepala Desa

Dalam mempercepat pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa. D esa dapat mengadakan kerja sama antar desa. Ada dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh Desa, yaitu kerjasama dengan desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga. Baik kerjasama dengan Desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan pada Bab XI UU Desa. Pada pasal 91 menyebutkan, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kemudian, pada Pasal 92 ayat (1) menyebutkan kerjasama antar desa yang dilakukan oleh desa ini meliputi:  Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;  Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa; dan  Bidang kemananan dan ketertiban.  Secara hukum, kerjasama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa (Pasal 92 Ayat 2). Musyawarah antar desa yang bersepakat untuk mel

Syarat Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan . Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.  (Baca: Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa ) Persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. (Baca: Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades ). Persyaratan Umum  Pengangkatan  Perangkat Desa: Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di De

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.  Kepala Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional.  Artinya jumlah pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan di sebuah Desa selain memperhatikan kemampuan keuangan desa juga memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.  Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa . Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 4 Ayat 3). Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam P

BPD dapat Menyusun Rancangan Perdes

Sebagaimana kita ketahui, Jenis Peratutan di Desa meliputi, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. ( Baca:  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 ) Dalam penyusunan jenis Peraturan di Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi.  Adapun yang dimaksud dengan Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. Apa itu Peraturan Desa? Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Dalam Pemendagri No.111 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Surat KPK untuk Pak Kades

Dalam surat KPK bertanggal 31 Agustus 2016 yang ditujukan kepada para Kepala Desa di seluruh Indonesia. Dana Desa harus dapat dikelola secara transparan dan dapat dipertangungjawabkan. Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan. Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa, untuk: Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak meimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan Keuangan Desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama dengan Kemendesa, PDTT dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa. Mendoro

Jangan Arogan! Inilah Pedoman Pemberhentian Kades oleh Bupati

Seorang pemimpin tidak boleh arogan saat mendapatkan amanah dari rakyat. Selain harus amanah, seorang pemimpin tidak boleh bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. "Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat". Misalnya, seorang bupati/walikota. Sebagai pemimpin di level kabupaten/kota ia harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya. Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya. Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat. Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui

Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, "Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa". Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa , dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar De

Kumpulan Peraturan Desa

Pada tanggal 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.  Semua Regulasi Desa, baik itu regulasi desa yang baru maupun regulasi lama dapat diuduh atau donwload di bawah ini: UNDANG - UNDANG DESA UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014 [ Download ] PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 PERATURAN PELAKSANAAN UNDAN-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. ( Download ). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDAN