Berikut beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam PMK No.225/PMK.7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung skema padat karya tunai ( Cash for Work ). Sebagaimana di informasikan bahwa penyaluran dana desa tahun 2018 berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya, dari dua tahap menjadi 3 tahap. Adapun p ersyaratan penyaluran dana desa pada tahun 2018 dengan ketentuan, sebagai berikut: 1. Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni dengan persyaratan: Peraturan Daerah mengenai APBD, dan Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per Desa 2. Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan: Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Ouput Dana Desa tahun...
desaindonesia adalah website yang menyediakan informasi, referensi dan format-format administrasi dan keuangan pemerintahan desa (dalam bentuk format excel-pdf-doc-ppt), Juragan desa