Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Permendagri

[Download] Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti terhadap Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mencabut beberapa pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. [Download] Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mencabut sebagian pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa .  Adapun pasal-pasal dalam Permendagri 114 Tahun 2014 yang dicabut meliputi:  Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3),  Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3). Ketentuan Peralihan (1) Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai 2018 sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Menteri ini. (2) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mu

Download Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Meskipun judulnya adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 , namun ternyata peraturan ini berlaku mulai 10 Januari 2017 karena permendagri ini diundangkan ditanggal tersebut. Adapun mengenai isinya, dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD. Wakil perempuan adalah perempuan warga des

Tugas dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri terbaru ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. Dalam SOT terbaru yang diterbitkan Kemendagri terdapat penambahan  struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa . (Seperti terlihat dalam gambar berikut ini).   SOP Pemerintahan Desa Terbaru/Foto: Desa Sered Tugas dan Fungsi Kaur Pemerintah Desa Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat, yang bertugas  membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (Pasal 8 ayat 1 dan 2). Untuk melaksanakan tugas masing-masing kepala urusan (kaur) memiliki fungsi masing-masing. Fungsi  Kaur Desa sebagai berikut: 1. Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat,

Peraturan Bersama Kepala Desa

Dalam mempercepat pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa. D esa dapat mengadakan kerja sama antar desa. Ada dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh Desa, yaitu kerjasama dengan desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga. Baik kerjasama dengan Desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan pada Bab XI UU Desa. Pada pasal 91 menyebutkan, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kemudian, pada Pasal 92 ayat (1) menyebutkan kerjasama antar desa yang dilakukan oleh desa ini meliputi:  Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;  Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa; dan  Bidang kemananan dan ketertiban.  Secara hukum, kerjasama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa (Pasal 92 Ayat 2). Musyawarah antar desa yang bersepakat untuk mel

Syarat Pengangkatan Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan . Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.  (Baca: Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa ) Persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. (Baca: Peraturan Terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Kades ). Persyaratan Umum  Pengangkatan  Perangkat Desa: Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di De

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.  Kepala Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional.  Artinya jumlah pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan di sebuah Desa selain memperhatikan kemampuan keuangan desa juga memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.  Dalam Pemendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa . Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 4 Ayat 3). Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam P

BPD dapat Menyusun Rancangan Perdes

Sebagaimana kita ketahui, Jenis Peratutan di Desa meliputi, Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. ( Baca:  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016 ) Dalam penyusunan jenis Peraturan di Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang lebih tinggi.  Adapun yang dimaksud dengan Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. Apa itu Peraturan Desa? Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Dalam Pemendagri No.111 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Tatacara Tukar Menukar Tanah Desa

Pemindahtanganan atau alih fungsi tanah melalui tukar menukar telah diatur dalam Pasal 32 sampai 45 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset .  Dalam pasal-pasal tersebut dipisahkan untuk tukar-menukar tanah kas desa untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum. Dalam tukar menukar tanah kas Desa untuk kepentingan umum dimungkinkan setelah adanya kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai wajar yang dilakukan oleh tenaga penilai.  Tukar menukar kas Desa diharapkan dilakukan dalam bentuk tanah dengan besaran dan nilai yang sama dan berlokasi di desa yang sama.  Apabila tidak memungkinkan, maka tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung.  Apabila tanah pengganti belum tersedia maka penggantian dapat terlebih dahulu diberikan berupa uang, seperti yang disyaratkan dalam pasal 34 Permendagri  tentang Pengelolaan Aset .  Pros

Jangan Arogan! Inilah Pedoman Pemberhentian Kades oleh Bupati

Seorang pemimpin tidak boleh arogan saat mendapatkan amanah dari rakyat. Selain harus amanah, seorang pemimpin tidak boleh bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. "Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat". Misalnya, seorang bupati/walikota. Sebagai pemimpin di level kabupaten/kota ia harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya. Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya. Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat. Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui

Kumpulan Peraturan Desa

Pada tanggal 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.  Semua Regulasi Desa, baik itu regulasi desa yang baru maupun regulasi lama dapat diuduh atau donwload di bawah ini: UNDANG - UNDANG DESA UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014 [ Download ] PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 PERATURAN PELAKSANAAN UNDAN-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. ( Download ). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDAN