Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Aplikasi Desa

Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Sikeudes 2018

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang diperuntukkan untuk pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018. Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa   memerintah kepala desa untuk menguasakan sebahagian kekuasaan pengaturan keuangan kepada perangkat desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).  Pelaksana pengelolaan keuangan desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan kaur keuangan. Sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan,  dan  kaur/kasi bertugas sebagai pekaksana kegiatan anggaran.  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan sendirinya  menuntut banyak peran Sekdes, Kaur dan Kasi. Terdapat 3 dok