Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pojok Desa

OJK Selenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan 2018

Inklusi keuangan adalah jumlah populasi yang menggunakan produk dan atau layanan jasa keuangan formal. Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi dan penurunan ketimpangan pendapatan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paska kejadian krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 topik inklusi keuangan menjadi fokus kebijakan global. Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi tertinggi di dunia memiliki potensi tinggi dalam peningkatan inklusi keuangan dunia.  Oleh karena itu, dalam rangka mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 75 persen tahun 2019 masih diperlukan berbagai inovasi baik dalam penyusunan aturan, model inklusi keuangan ataupun pengoptimalan fungsi desa dalam rangka meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat.  Salah satu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan Indonesia adalah dengan melaksanakan Survei Na

Implementasi UU Desa dan Menanti Kerja Cepat Kepala Daerah

Peranan pemerintah daerah dan masyarakat dalam implementasi UU Desa dan pengawasan Dana Desa sangatlah penting. Mengingat, jumlah Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami peningkatan disetiap tahun anggaran. Untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014. Pada tahun 2017 jumlah alokasi dana desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam APBN sebesar Rp60 triliun. Lihat  Rincian Dana Desa 2017 menurut Kabupaten/Kota .  Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus optimal dalam melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan dana desa dan implementasi UU Desa. Peran masyarakat juga harus terus didorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Hal ini sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UU Desa. Dalam UU Desa dijelaskan, semua pembangunan di desa harus mengikutsertakan masyarakat desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksan

Desa Mandiri dengan Memperkuat Otonomi Desa

Berbeda dengan UU lainnya, Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa merupakan salah satu UU yang paling cepat lahirnya peraturan pelaksananya. Dalam artikel "Mengawal Implementasi UU Desa Tantangan dan Peluang" seperti dikutip dari website  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). UU tentang Desa lahir di pengujung masa bakti DPR periode 2009-2014. Meski lahir di masa transisi pemerintahan, political will yang tinggi dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla membuat UU itu langsung diimplementasikan. Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi) Tommy Legowo menyebut lahirnya UU Desa sebagai sebuah revolusi tanpa darah yang terjadi di Indonesia. Dari sisi progresivitas, UU Desa sangat dahsyat karena terdapat perspektif baru pemerintahan dengan adanya otonomi berjenjang, yaitu otonomi kabupaten kota dan otonomi desa. Blog ini mencatat, peraturan pelaksanaan UU Desa yang pertama diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 tentang Pera

Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa

Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam  penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.   Image: YouTube Dengan adanya k eterbukaan informasi, desa dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa. UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi dimana warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan desa.  Untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Oleh karena itu, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menafsirkan Keterbuka

5 Jenis Audit yang mungkin dilakukan di Desa

Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan. Berikut 5 Jenis Audit yang mungkin dilakukan di Desa 1. Audit Keuangan (Financial Audit) Audit keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai ( reasonable assurance ) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi atau basis akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. P emeriksaan keuangan menghasilkan Opini Audit. 2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit) Audit kepatuhan ini bertujuan untuk menentukan apakah yang diperiksa sesuai dengan kondisi, peraturan, dan undang-undang tertentu. Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari sumber-sumber yang berbeda.  Contohnya

Desa Tidak Akan Maju, Kalau Sekdes Tak Paham Tugas

Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Peranan sentral Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai administrator APBDesa, sangatlah penting. "D esa tidak akan maju dan berkembang kalau Sekdes tak paham tugas, tanggungjawab dan fungsinya". Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Selaku koordinator pengelolaan keuangan desa, sekdes mempunyai tugas-tugas, antar lain: Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa,  Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa,  Menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, Menyusun Raperdes APBDesa,  Perubahan APBDesa, dan  Membuat Pertanggungjawaban APBDesa  Melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa. “Beberapa persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari

Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat

GampongRT - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa . "Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa". Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.  Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab. Adapun, informasi penyelenggaraan p

Gampong Harus Siap Menyambut Pelaksanaan UU Desa

Dengan disahkan UU Desa. Salah satu agenda besar menuju good governance dan reformasi birokrasi adalah peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah, mulai dari level Pusat, Daerah dan Desa.  Peningkatan sumber daya manusia (SDM) para aparatur pemerintah Desa harus di dahulukan agar pemerintah Desa memiliki kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan UU Desa. Kedepan, Desa harus memiliki rencana strategis pengembangan ekonomi desa, kemampuan pengelolaan keuangan desa, migitasi bencana, pengelolaan kelestarian lingkungan hidup, mendirikan badan usaha milik desa dan pengelolaan aset desa.  Dalam PP UU tentang Dana Desa Pasal 20 menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPJMDes dan RKPDes). Dalam Peraturan Pemerintah, Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APB

Nama - nama gampong di kecamatan Sawang Aceh Utara

Berikut daftar nama-nama gampong di kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Kecamatan Sawang terbagi dalam dua kemukiman atau mukim, yaitu Mukim Sawang Utara dan Mukim Sawang Selatan. Yang termasuk dalam Kemukiman Sawang Selatan, antara lain : Gampong Riseh Tunong , Gampong Riseh Teungoh, Gampong Riseh Baroh, Gampong Gunci, Gampong  Kubu, Gampong  Blang Cut, Gampong  Lhok Cut, Gampong  Lhok Jok, Gampong  Sawang, Gampong  Blang Teurakan, Gampong Jurong, Gampong  Babah Krueng, Gampong  Blang Manyak, Gampong  Rambong Payong, Gampong  Krueng Baro, Gampong  Lhok Bayu. Yang termasuk dalam Kemukiman Sawang Utara, antara lain: Gampong  Teupin Reusep, Gampong  Lancok, Gampong  Paya Rabo Timur, Gampong  Paya Rabo Lhok, Gampong  Blang Reuling, Gampong  Punteut, Gampong  Meunasah Pulo, Gampong  Lhok Kuyun, Gampong  Lhok Gajah, Gampong  Pante Jaloh, Gampong  Babah Buloh, Gampong  Cot Lambideng, Gampong Teungoh, Gampong  Paya Gaboh, Gampong  Kuta Meuligoe, Gampong Abeuk Reuling, Gampong  Cot Keumunin

Contoh Sambutan pada Acara Syukuran Peutron Aneuk

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Alhamdulillahi rabbil 'alamin wasshalatu wassalamu 'ala asyrafil ambiya'i wal mursalin, wa'ala alihi wasahbihi ajma'in 'amma ba'du. Yang saya pemulia Teungku di Balee, Imum Chiek .............. Yang saya hormati Bapak Keuchik, Kepala Duson ....... Yang saya hormati Tuha Peut, Peutua Muda, ....... Bapak-bapak, Tgk-tgk, ibu-ibu hadirin hadirat yang dirahmati Allah SWT. Puji dan syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat, rahmat  serta karunia-Nya yang diberikan kepada kita sekalian, terutama nikmat iman dan nikmat Islam, nikmat sehat wal'afiat serta nikmat panjang umur, sehingga alhamdulillah kita bisa berkumpul di tempat kediaman kami sesuai dengan undangan kami bahwa pada malam/siang hari ini kami ingin melaksanakan tasyakuran atas kelahiran putera pertama kami yang lahir pada hari ....... tanggal ..... dan alhamdulillah dalam keadaan sehat wal'afiat. Semoga acara yang akan dilaksanak