Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Reportase Desa

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal, kad

Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Untuk p engisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan j umlah anggota BPD dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.  Sedangkan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil perempuan. Calon anggota BPD wakil perempuan adalah warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki kemam

Persyaratan Pembentukan Kecamatan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2018

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.  Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi kecamatan baru. Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.  Persyaratan dasar pembentukan kecamatan Persyaratan dasar pembentukan kecamatan  harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan. Persyaratan teknis pembentukan kecamatan Persyaratan teknis pembentukan kecamatan  meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya. Persyaratan teknis lainnya meliputi: K

Daftar 17.000 Desa Prioritas Sasaran, Donwload Disini

Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Daftar nama-nama desa yang termasuk dalam 17 ribu desa prioritas sasaran, dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Desa,  Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 126 Tahun 2017. Penetapan 17 ribu desa prioritas sasaran dilakukan berdasarkan kategori desa yang termasuk dalam wilayah pinggiran, yaitu desa dalam kawasan perdesaan, perbatasan, dan daerah tertinggal dengan usaha pokok sektor pertanian dan pelaku usahanya mikro dan kecil yang berkarakter tradisional. Kriteria penetapan Desa prioritas sasaran meliputi:  Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 40 (empat puluh) pusat pertumbuhan baru yang menjadi sasaran peningkatan keterkaitan Desa-kota;  Desa-desa yang termasuk dalam deliniasi 144 (seratus empat puluh empat) Kawasan yang menjadi sasaran pem

7 Peran Pendamping Desa dalam Mengawal Kemandirian Desa

Pembangunan dan pemberdayaan desa harus mampu menciptakan kemandirian desa. Desa yang mandiri yaitu desa yang mampu dalam mengurus, mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya. Selain itu, desa juga mampu membangun jaringan sosial dan mengembangkan kerjasama. Membangun Networking Desa. Membentuk dan memperkuat networking Desa, merupakan salah satu misi dari pemberdayaan desa dan menjadi tugas penting yang harus diemban oleh pendamping desa. 7 Peran Pendamping Desa dalam mengawal menuju kemandirian desa :   1. Pengembangan kapasitas pemerintah 2. Memperkuat organisasi-organisasi warga 3. Memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa 4. Memfasilitasi pembangunan partisipatif 5. Merajut jejaring dan kerjasama Desa 6. Menjebatani antara pemerintah dan masyarakat 7. Mengorganisasi dan membangun kesadaran kritis warga 10 Buku Saku Pendampingan Desa   merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para pendamping Desa.[]

Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa, Salah Administrasi akan Dibina

Ayo Bangun Desa - Sepanjang dana desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri dan kelompok. Kepala desa tidak perlu khawatir dan takut untuk memanfaatkan APB Desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. "Kepala desa yang salah administrasi dan bukan korupsi maka tidak di kriminalisasi tetapi akan di bina" kata Mendes Eko Sandjojo seperti dikutip dalam akun twitter Kemendesa, PDTT. Berikut Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa   Bersikap kooperatif.  Sediakan semua data dan informasi yang diminta.  Jelaskan tentang pemahaman atas peraturan, proses, system, mekanisme yang dijalankan serta jelaskan kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya.  Sampaikan masalah yang ada dan upaya yang sudah atau sedang dilakukan.  Banyak bertanya dan minta nasehat kepada pemeriksa. Jadikan proses pemeriksaan sebagai proses belajar dan memperoleh nasehat dari auditor. Jangan memberi sesuatu yang tidak pantas kepada pemeriksa (uang lelah, uang transport, hadi

2017 Akan Ada Rekrutmen Pendamping Desa Lagi

Ayo Bangun Desa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan suatu kementerian yang dibentuk oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Pembentukan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dimandatkan untuk mengawal Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan perwujudan Nawacita ke-3 yaitu "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah tertinggal dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan". Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017  Pada tahun 2017 nanti. "Sepertinya bakal ada lagi Rekrutmen Pendamping Desa". Rencana ini dapat dilihat dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2017. [Lihat Gambar diatas] Tahapan Rekrutmen Pendamping Profesional Tahun 2016 Seperti diketahui, tahapa

Morihiko Hiramatsu: Indonesia Punya Potensi Besar Pengembangan OVOP

Gerakan One Village One Product ( OVOP) atau Satu Desa Satu Produk merupakan suatu gerakan sosial yang tumbuh dari bawah keatas (bottom up). Konsep ini pertama kali dikembangkan oleh Morihiko Hiramatsu, seorang Gubernur Oita Prefecture, Jepang. Kemudian, konsep ini diperkenalkan ke berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Atas perjuangannya, Morihiko Hiramatsu mendapatkan Ramon Magsayasay Award dalam kategori pelayanan pemerintahan atas usahanya untuk mencapai pertumbuhan ekonomi mandiri untuk Oita melalui gerakan satu-produk dan panggilan semangatnya untuk produk lokal dengan daya tarik global. Kesuksesan Gerakan One Village One Product yang diperjuangka  Morihiko Hiramatsu, bukan tanpa kritik. Starviking dalam situs Japang Times menulis, "One village, one product" seems to be a flawed concept: what if the product does not sell, or circumstances change?   "Satu desa, satu produk" tampaknya menjadi konsep cacat: bagaimana jika produk tidak menjual, atau kead

Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan  bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah  Kabupaten untuk memberdayakan masyarakat Desa.  Ilustrasi: Lambang Provinsi/sumber: cumakatakata.wordpress.com Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan antara lain dengan pendampingan desa. Pasal 112 ayat (4) UU No. 6/2014 tentang Desa  memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan  pendampingan dalam perencanaan , pelaksanaan, dan pemantauan  Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Dalam rangka implementasi UU Desa, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah  kabupaten/kota, yang selama ini dibantu oleh tenaga ahli kabupaten (TA), tenaga pendamping desa (PD), pendamping loka desa (PLD), kader  pemberdayaan masyarakat Desa, dan pihak ketiga.  Sedangkan  tugas  Camat  sebagai bawahan bupati/walikota  melakukan koordinasi dan fasilitasi pendampingan Desa di wilayahnya.  Kecamatan mempunyai fungsi yang sangat strategis da

Mengurai Kewajiban Bupati/Walikota Dalam Implementasi UU Desa

Pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa .  Pengaturan Keuangan Desa di tingkat kabupaten/kota diantaranya yaitu pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota. Ilustrasi/Foto google Dalam peraturan yang lain, bupati/walikota juga berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan Laporan Kepala Desa di wilayahnya, hal ini sebagaimana disebut dalam Permendagri No 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa .  Kembali ke UU Desa, pemerintah kabupaten/kota juga  diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan baik dalam  bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota. Peraturan pelaksana yang harus disusun dan dibuat oleh kabupaten/kota tentang desa, antara lain dapat diuraikan sebagai berikut: Peraturan tentang Perangkat Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun  201

Tugas Camat Dalam Implementasi UU Desa 2014

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat.  Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Ilustrasi: Camat Junita Jane Waura - Youtube Dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.  S elain itu juga, camat mempunyai peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota.  Sedangkan, dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa , dalam Pasal 13, Camat diberikan kewenangan melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya. Camat tidak punya kewenangan melakukan pengawasan Laporan Kepala Desa , tugas pengawasan dan pemb

Tugas Pemerintah Pusat Dalam Penataan dan Pembinaan Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan beberapa aturan turunannya dinyatakan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.  Dalam konteks keuangan desa, instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan,  Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, yaitu  Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa . Struktur Dasar Kewenangan Pemerintah UU Desa menempatkan Desa sesuai dengan amanat konstitusi dengan merujuk pasal 18B aya 2 dan Pasal 18 ayat 7. Dalam penataan dan p engaturannya menggabungkan antara fungsi Seelf Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) dengan Local Self Government (Pemerintah Lokal).  Dengan pergabungan tersebut, Desa dan Desa Adat juga memiliki fungsi pemerintahan, keuangan desa,  pembang

Pendamping Desa, 4 Kapasitas Harus Anda Kuasai

Peran pendamping sebagai garda terdepan yang mengawal pelaksanaan UU Desa menjadi sangat sensitif, maka sebagai langkah kongkrit yang harus dimiliki oleh pendamping adalah meningkatkan kapasitas dirinya agar mempunyai kekuatan dan teknis pengelolaan mendampingi Desa dan masyarakat sebagai sasaran dampingannya agar cita cita yang diamanatkan oleh UU Desa bisa tersampaikan dan terkawal dengan Baik. Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa 2015/Ilustrasi Peningkatan kapasitas Pendamping Desa menjadi salah satu aspek penting yang dapat membantu pencapai tujuan dan target pelaksanaan UU Desa secara optimal.  Baca juga: Selain Tugas Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya? Tips Komunikasi Efektif Pendamping Desa Seorang pendamping desa harus memiliki kapasitas, kata  Kang Dindin Abdullah Ghazali yang sapaan Akrabnya Kang Dindin selaku Seknas Pendamping Desa yang Konsen dalam mengonsep Pola Kaderisasi Pendampingan Desa. Kapasitas Pendampingan Desa yang dimak

Camat Tidak Punya Kewenangan Pengawasan Laporan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dalam Bab V peraturan ini disebutkan, Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Laporan Kepala Desa di wilayahnya. "Sesuai peraturan ini, Camat tidak diberikan tugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Laporan Kepala Desa".  Tugas Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota. Berikut bunyi Bab V Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa ; Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya. Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya.  Pembinaan dan pengaw

Permendagri 81/2015 Bukan Sekedar Lomba Desa

Permendagri No 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan bukan sekedar mengatur bagaimana hajadan nasional Lomba Desa dilaksanakan tiap tahun, tapi lebih dari pada itu.  Drs. H. Heru Tjahyono Yaitu memotivasi desa semakin cerdas dalam menata kelembagaannya secara lebih modern, sehingga segala kemajuan pembangunan desa dan kelurahan dapat dengan mudah dievaluasi dan terukur, "ujar   Drs. H. Heru Tjahyono, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri. Dengan semakin tertibnya tata kelola pemerintahan desa yang didukung oleh sistem informasi desa, bagi pemerintah Pusat pun juga menjadi semakin mudah dalam memahami persoalan-persoalan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. “Terbitnya Permendagri 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan telah menggantikan Permendagri No 13/2007. Paradigmanya banyak berubah, dari paradigma yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, kini mengarah pada aspek evaluasi, sehingga terti