Skip to main content

Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa, Salah Administrasi akan Dibina

Ayo Bangun Desa - Sepanjang dana desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri dan kelompok. Kepala desa tidak perlu khawatir dan takut untuk memanfaatkan APB Desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.



"Kepala desa yang salah administrasi dan bukan korupsi maka tidak di kriminalisasi tetapi akan di bina" kata Mendes Eko Sandjojo seperti dikutip dalam akun twitter Kemendesa, PDTT.


Berikut Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa 
  1. Bersikap kooperatif. 
  2. Sediakan semua data dan informasi yang diminta. 
  3. Jelaskan tentang pemahaman atas peraturan, proses, system, mekanisme yang dijalankan serta jelaskan kendala dan permasalahan dalam pelaksanaannya. 
  4. Sampaikan masalah yang ada dan upaya yang sudah atau sedang dilakukan. 
  5. Banyak bertanya dan minta nasehat kepada pemeriksa. Jadikan proses pemeriksaan sebagai proses belajar dan memperoleh nasehat dari auditor.
  6. Jangan memberi sesuatu yang tidak pantas kepada pemeriksa (uang lelah, uang transport, hadiah/cinderamata dengan nilai di atas Rp 100 ribu, makanan mewah, dsb), apalagi jika didanai dengan APB Desa. Makan minum ala kadarnya, kendaraan tumpangan untuk ke lokasi yang relatif dekat masih dianggap pantas/wajar. [PB-8]
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. "Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa".[]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i