Skip to main content

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Pemerintahan desa yang baik dan bersih (good governance dan clean governance) harus selalu melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa".


Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jenis-Jenis Administrasi Pemerintahan Desa, sebagai berikut: 
  1. Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
  2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
  3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
  4. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
  5. Administrasi Lainnya.
Administrasi lainnya antara lain meliputi; kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa, dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.


Yang menjadi kendala sekarang, Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki keterbatasan untuk memahami dan mengupdate kondisi desanya. Data yang paling rajin dibuat sekarang hanya data administrasi keuangan desa.

Pada sisi yang lain, kurangnya pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota, merupakan sebuah realita.[]

Diolah dari Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i