Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Terpopuler

Jadwal Pratugas Pendamping Desa Tahun 2016

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) saat ini (17 - 25 September 2016) sedang melaksanakan Training of Trainer (ToT) untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 28 September sampai 7 Oktober 2016 di delapan regional, meliputi: Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura.  Foto: Kemendesa, PDTT Kemudian akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Ibukota Propinsi masing-masing. Namun, jika peserta kurang dari 30 orang, maka akan digabung dengan propinsi terdekat (tanggal belum ditentukan). Kemendesa PDTT melalui Konsultan Nasional Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah dan propinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani pen

Dari Hasil BUMDES, Warga Desa Ini Dapat Uang Rp300 Ribu Per Bulan

INFODES - Kemampuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) menjadi motor pembangunan ekonomi perdesaan bukanlah cerita kosong. Hal ini telah dibuktikan oleh BUMDES Titra Mandiri Desa Ponggok, Kecamatan/Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menjadi buktinya. Badan Usaha Milik Desa yang mulai dirintis sejak tahun 2009 ini, awalnya hanya mengelola air bersih untuk warga desa. Seiring perjalanan waktu, keberadaan BUMDES Tirta Mandiri semakin menggurita dengan  berbagai bidang usaha, dari mengelola destinasi wisata, kolam renang, perikanan, pembinaan PKL, penyediaan air bersih, jasa kontruksi,  kios kuliner, simpan pinjam, pajak online  hingga pengadaan barang dan jasa.  "Dari usaha yang dikelola oleh  BUMDES Tirta Mandiri mampu mencetak laba bersih hingga Rp2 miliar per tahun. Seluruh pegawai BUMDES adalah warga desa dengan gaji berkisar Rp2 juta per bulan".  Aktivitas BUMDES Tirta Mandiri, Desa Ponggok, Kecamatan/Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dapat Anda lihat disini . Foto: Twitter Desa Ponggo

MK: Calon Kepala Desa Tidak Terbatasi Domisili

GampongRT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Arief membacakan putusan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Pemohon menguji konstitusionalitas norma “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” yang termaktub dalam Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang

Gaji 21 Pendamping Desa Macet

GampongRT - Persoalan Pendamping Desa belum sepenuhnya tuntas. Setelah proses rekrutmen yang dinilai sarat politisasi, para pendamping yang dikontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2015 lalu itu juga mengalami masalah pembayaran honorarium. Terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan lalu, 21.000 pendamping desa hasil seleksi gelombang I 2015 belum menerima bayaran. Honor mereka macet lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) belum melengkapi persyaratan pinjaman (loan) ke World Bank (Bank Dunia) Jakarta. "Minggu depan kami akan bertemu kepala perwakilan Bank Dunia," ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo.  Penundaan pembayaran itu merujuk surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus. Dalam surat itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu meneruskan surat dari Bank Dunia.  Surat itu isinya meminta seluruh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menunda pembay