Skip to main content

Gaji 21 Pendamping Desa Macet

GampongRT - Persoalan Pendamping Desa belum sepenuhnya tuntas. Setelah proses rekrutmen yang dinilai sarat politisasi, para pendamping yang dikontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2015 lalu itu juga mengalami masalah pembayaran honorarium.

Terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan lalu, 21.000 pendamping desa hasil seleksi gelombang I 2015 belum menerima bayaran. Honor mereka macet lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) belum melengkapi persyaratan pinjaman (loan) ke World Bank (Bank Dunia) Jakarta.

"Minggu depan kami akan bertemu kepala perwakilan Bank Dunia," ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo. 

Penundaan pembayaran itu merujuk surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus. Dalam surat itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu meneruskan surat dari Bank Dunia. 

Surat itu isinya meminta seluruh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menunda pembayaran gaji fasilitator PNPM pedesaan. Fasilitator yang dimaksud itu saat ini menggunakan nomenklatur (penamaan) pendamping desa. 

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menuturkan, penundaan honor 21 ribu pendamping desa sudah dibahas bersama seluruh stakeholder. Selain Kemenkeu, pihak terkait lainnya adalah Bappenas dan BPKP.

"Kami sudah rapat berulang kali dengan WB (Wolrd Bank/Bank Dunia), intinya data sudah mau rampung," jelasnya. 

Taufik mengatakan, alasan penundaan honor dari pihak Bank Dunia itu hanya masalah persyaratan yang belum lengkap. Persyaratan yang dimaksud yaitu terkait list data pendamping desa dari semua provinsi hasil rekrutmen 2015. 

Saat ini, kata dia, daftar pendamping itu sudah diproses masing-masing satuan kerja (satker) provinsi. "Minggu depan selesai data yang diminta WB (Bank Dunia)," janjinya.

Disinggung soal fasilitator PNPM yang tertulis dalam surat penundaan honor, Taufik menyebutkan tidak ada kaitannya. Dia menegaskan, Bank Dunia hanya meminta list pendamping agar dana pinjaman yang selama ini digunakan untuk membayar honor tersebut bisa kembali dicairkan. 

"Yang agak lambat dari provinsi sehingga ditunda gaji, bila selesai nanti surat akan dicabut," ungkapnya.

Terpisah, Koordinator Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Luqman Sulistyono menilai, penundaan pembayaran honor tersebut merupakan kelemahan Kemendes PDTT dari sisi administrasi. 

Menurut dia, persoalan itu terjadi lantaran Kemendes belum mengubah nomenklatur loan dana pembayaran honor tersebut dari fasilitator PNPM ke pendamping desa. "Dulu loan itu Kemendagri yang bertanggung jawab, terus diambil alih Kemendesa," bebernya.

Luqman mengatakan, penundaan pembayaran itu berimbas pada tidak maksimalnya tugas fasilitasi dana desa yang dilakukan para pendamping di daerah. Dia menyebutkan, bayaran per bulan setiap pendamping desa berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Pendamping tingkat kabupaten (tenaga ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta sebulan. Pendamping desa kecamatan Rp 3,5 juta/bulan dan pendamping lokal desa (PLD) Rp 2,2 juta/bulan.[RC/JPNN] 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i