Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Keuangan Desa

Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Sikeudes 2018

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang diperuntukkan untuk pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018. Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa   memerintah kepala desa untuk menguasakan sebahagian kekuasaan pengaturan keuangan kepada perangkat desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).  Pelaksana pengelolaan keuangan desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan kaur keuangan. Sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan,  dan  kaur/kasi bertugas sebagai pekaksana kegiatan anggaran.  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan sendirinya  menuntut banyak peran Sekdes, Kaur dan Kasi. Terdapat 3 dok

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014. Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.  Keuangan Desa/Ilustrasi Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor  20 Tahun 2018  tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam  Permendagri 113/2014 . Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.  Berikut beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014) (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,

5 Hal tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara. Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Hal Tentang Pajak, Bendahara Desa Wajib Tau  Pajak adalah perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak. Jadi wajib pajak terdiri dari dua golongan besar yaitu orang pribadi atau badan dan pemotong atau pemungut pajak. Pemot

Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Tatacara Pelaksanaan Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;  pembelian dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa; TPK melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut : TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyediabarang/jasa;  pembelian dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (ri

Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa Melalui Penyedia

Pada prinsipnya pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan secara Swakelola. Jika desa mengalami kesulitan atau dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan secara swakelola, maka dapat dilakukan melalui penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa secara langsung di Desa. Baca juga:  Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa Bagi penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat atau lokasi usaha kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya.  Terhadap penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi, harus mampu menyediakan tenaga ahli dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan. TPK Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan meliputi: Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau ha

Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa

Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.  Secara aturan pelaksanaan kegiatan di Desa, boleh dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia. Selama proses  p engadaan barang dan jasa di Desa tidak boleh melenceng dari tata nilai . Tata nilai yang dimaksud yaitu tujuan, prinsip dan ketentuan yang berlaku. Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa Pelaksanaan kegiatan secara Swakelola dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggung jawaban hasil pekerjaan. 1. Rencana Pelaksanaan Swakelola, meliputi : Jadwal pelaksanaan pekerjaan; Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan; Gambar Rencana Kerja (untuk pekerjaan konstruksi); Spesifikasi Teknis (apabila diperlukan); dan Perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 2. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan denga

Jenis-Jenis Pajak Atas Penggunaan Dana Desa

Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan  ketentuan. Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara. Memungut dan menyetor pajak adalah tugas B endahara Desa . Yuk kita k enali dan pahami jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa. 1. Pajak PPh Pasal 21 Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP) 2. Pajak PPh Pasal 22 Pajak yang dipungut dari Pen

Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola. Dalam kondisi Desa tidak mampu melaksanakan sendiri secara swakelola dapat dilakukan melalui penyedia yang dianggap mampu dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.  Yang kita temukan dilapangan, ada kegiatan yang dianggap mampu dilaksanakan secara swakelola. Namun, Pemerintah Desa dalam hal ini TPKD cenderung menggunakan penyedia pengadaan barang jasa di Desa. Alasan yang dikemukakan, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di Desa mereka.  Apakah benar demikian? "jangan-jangan Pemerintah Desa bersama TPKD yang tidak memanfaatkan dan menggunakan SDM yang ada di Desa". Oleh karena itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) harus hati-hati, cermat dan jeli dalam menunjuk atau memilih Penyedia yang mendapatkan pekerjaan di Desa, dengan harapan P engadaan Barang dan Jasa di Desa tidak melenceng dari tata nilai . Beberapa kriteria Penyediaan Barang dan Jasa d

Pengadaan Barang dan Jasa Desa Tidak Boleh Melenceng dari Tata Nilai

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola dengan mengoptimalkan penggunaan material dan bahan dari wilayah lokal setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat Desa, untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.   Swakelola dapat diartikan segala pekerjaanya direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri oleh Desa. Dalam hal Desa tidak mampu melaksanakan sendiri secara swakelola dapat dilakukan melalui penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. Baik dikerjakan sendiri atau melalui penyedia. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa tidak boleh melenceng dari Tata Nilai dan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa , sebagai berikut: Efesien : Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kua

Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Aparat Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum, administrasi, maupun moral. Ketiga aspek ini akan dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar oleh Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya. 4 Azas Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut: 1. Azas Partisipasi Pengelolaan keuangan desa harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa. 2. Azas Transparansi Pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan secara terbuka Laporan Realisasi Dana Desa dan Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis dan dibacakan dalam forum Musyawarah Desa. Pengelolaan Dana Desa juga harus dapat diketahui oleh warga desa. Media yang dipergunakan harus efektif dan mudah diakses. Seperti papan informasi desa, website desa atau medi

Etika Pengelolaan Dana Desa

Apa itu Etika? Etika adalah rambu-rambu, patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi acuan bertindak bagi seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Etika menjadi sangat penting bila seseorang dimaksud adalah pejabat publik yang menentukan nasib masyarakat, termasuk pada level Desa.  Etika bukan hukum, tetapi setiap tindakan yang melanggar etika pasti akan melanggar hukum.  Etika ini muncul dalam semua sisi kehidupan kita.  Dalam tindak laku bermasyarakat, misalnya, kita sejak dini kita diajari untuk menghormati kepada orang yang lebih tua, sopan santun dalam berbicara, dan seterusnya.  Kejujuran, tidak mengambil segala sesuatu yang bukan haknya, mendahulukan kepentingan masyarakat adalah sedikit contoh yang menunjukkan etika dalam mengelola atau mengemban amanah masyarakat.  Etika menjembatani agar nilai-nilai moral bisa menjadi tindakan nyata. Dalam administrasi negara dikenal etika administrasi negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kegiat