Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Adat & Tradisi

Peradilan Adat Masih Terhambat

GampongRT - SECARA regulasi, Aceh sudah punya cukup syarat untuk mengimplementasikan peradilan adat tingkat gampong dan mukim. Namun, dukungan pemerintah yang masih minim membuat peradilan ini tak bisa berjalan efektif. Serambi mengurai liku-liku peradilan adat dengan sejumlah masalah yang dihadapi dalam laporan khusus edisi hari ini. Peradilan adat adalah proses penyelesaian perkara masyarakat yang dilakukan oleh perangkat gampong atau mukim yang mengacu pada hukum adat yang berlaku. Ada beragam regulasi yang sudah tersedia untuk mendukung pelaksanaan pengadilan ini, antara lain Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Di dalam pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, juga ditegaskan bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. Pemerintah Aceh bahkan telah punya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh, Kapolda, dan Ketua MAA tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim.  Meskipun peradilan