Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Modul Pendampingan

SOP Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menyusun  Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018 . Dalam gambaran umum SOP ini disebutkan, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.  Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Baca juga:  Mental Baru dalam Memperlakukan Desa . Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghas

Donwload Brosur dan Video Sosialisasi Undang-Undang Desa

Ayo Bangun Desa - Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah membuka sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia. Undang-Undang ini memberikan peluang besar bagi desa di seluruh Indonesia untuk dapat melakukan pembangunan di desanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Desa yang di masa lalu lebih banyak menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, kini menjadi subyek pembangunan yang memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri. Desa juga diberikan kapasitas keuangan yang besar oleh pemerintah pusat, sehingga mampu membiayai pembangunannya sendiri pada tingkat desa dan kawasan perdesaan. Substansi yang terkandung dalam UU Desa sangat sejalan dengan agenda kerja prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang tertuang dalam Nawa Cita. Salah satu agenda prioritasnya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dal

Tugas Pokok Pendamping Desa (PD)

Sebagai salah satu pengawal implementasi UU Desa di level kecamatan. Seorang Pendamping Desa harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang memadai untuk membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara profesional, efektif dan efisien, akuntabel, terbuka dan bertanggungjawab. Tugas Pokok Pendamping Desa adalah : Mendampingi Pemerintah Kecamatan dalam implementasi UU Desa; Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;  Fasilitasi Kaderisasi Masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;  Fasilitasi penyusunan produk hukum di desa dan/atau antar desa;  Fasilitasi kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;  Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; Fasillitasi Koordinasi kegiatan sektoral di desa dan pihak terkait, dan  Fasilitasi pemberdayaan perempuan, a

Modul dan Bahan Bacaan Pendamping Lokal Desa

Modul Pelatihan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Ada tiga tiga jenis Modul Pelatihan. Masing-masing; Modul Pelatihan untuk Pendamping Lokal Desa, Modul Pelatihan untuk Pendamping Desa, dan Modul Perlatihan untuk Tenaga Ahli . Sebagaimana diatur dalam PP No.43 Tahun 2014 dan yang telah diperbarui dengan PP No.47   Tahun 2015 , baik Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa maupun Tenaga Ahli ketiganya  merupakan tenaga pendamping profesional yang bertugas membantu pemerintah, khususnya  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam  menjalankan kewajibannya melakukan pemberdayaan masyarakat Desa. Modul-modul tersebut dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi setiap pihak, baik perangkat pemerintahan di tingkat  Daerah Kabupaten, Kecamatan, pemerintah Desa, ma

Tigadaya Menuju Desa Mandiri

Issu Strategis Menuju Desa Mandiri Mewujudkan Desa yang mempunyai kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pendekatan pembangunan dan pemberdayaan Desa merupakan gambaran mengenai Desa Mandiri.  Muatan strategis UU Desa menuju Desa mandiri bertumpu pada tigadaya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa. Tigadaya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT pada beberapa kesempatan, bahwa membangun Desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat Desa di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Konsep tersebut dikenal dengan istilah “Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring Wira Desa”. Lumbung Ekonomi Desa Lumbung Eko

Modul Pelatihan Tenaga Ahli (TA) Provinsi

Pengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa  yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desajuga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.  Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus  pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan  pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan  mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan,  tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri. Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi  UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Salah satunya adalah menyang