Skip to main content

Modul dan Bahan Bacaan Pendamping Lokal Desa

Modul Pelatihan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT).

Ada tiga tiga jenis Modul Pelatihan. Masing-masing; Modul Pelatihan untuk Pendamping Lokal Desa, Modul Pelatihan untuk Pendamping Desa, dan Modul Perlatihan untuk Tenaga Ahli.

Sebagaimana diatur dalam PP No.43 Tahun 2014 dan yang telah diperbarui dengan PP No.47 Tahun 2015, baik Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa maupun Tenaga Ahli ketiganya merupakan tenaga pendamping profesional yang bertugas membantu pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam menjalankan kewajibannya melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.

Modul-modul tersebut dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi setiap pihak, baik perangkat pemerintahan di tingkat Daerah Kabupaten, Kecamatan, pemerintah Desa, masyarkat maupun pemangku kepentingan lain dalam upaya memfasilitasi implementasi Undang-Undang Desa.

Donwload: Modul Pelatihan Pendamping Lokal Desa

Bahan-Bahan Bacaan Pendamping Lokal Desa
  • Desa Mandiri dalam Kerangka Visi UU Desa - Donwload
  • Pemberdayaan Masyarakat Desa - Donwload
  • Sistem Penganggaran Dalam Sistem Pembangunan Desa - Donwload
  • Pengembangan Wilayah Desa - Donwload
  • Perencanaan Pembangunan Desa Berperspektif Inklusi - Donwload
  • Keterpaduan Regulasi Desa dengan Peraturan Perundangan Lain - Donwload
  • Produk Hukum Desa - Donwload

Bahan bacaan PLD juga bisa di donwload sekaligus disini.

Untuk diketahui, Pengesahan Undang undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju.UU Desa di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui desa sebagai subyek yang mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Masyarakatnya memiliki ruang dan kesempatan luas untuk ikut ambil bagian dalam perencanaan pembangunan desa. Bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/
Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian.[]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i