Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pelayanan

Pengurusan Surat Pindah dan Datang Penduduk WNI

PINDAH DATANG PENDUDUK Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi. Persyaratan Administrasi : Pengantar Kepala Dusun Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir Camat) Asli dan photo copy KK lama Asli KTP bagi penduduk wajib KTP Surat Keterangan Datang (SKD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi dalam NKRI Persyaratan Administrasi : Pengantar Kepala Dusun Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir camat) Asli dan photo copy SKP daerah asal Jaminan bertempat tinggal photo copy KK penjamin Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing. *Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.

Pengurusan KTP Elektronik atau e-KTP

KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.  Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.  Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk) Berikut Proses Pembuatan e-KTP (Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport) Proses Pembuatan e-KTP Ambil nomor antrean Tunggu pemanggilan nomor antrean Menuju ke loke tyang ditentukan Entry Data dan foto Pembuatan KTP Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan

Apa itu KTP Elektronik atau E-KTP..?

KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.  Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk) Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sid

Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran

“Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya”. (Pasal 53 ayat 2 UU HAM) Hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Hak ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris, dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hak atas akta kelahiran dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Faktanya, saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak dalam akta kelahiran, maka secara hukum keberadaannya dianggap tidak ada. Kondisi ini tidak hanya karena ketidaktahuan masyarakatakan arti penting akta kelahiran, biaya y

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun.  KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.  KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK.), alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, golongan darah, kewarganegaraan, foto, tanda tangan atau cap jempol. Setiap Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Tatacara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan di desa/gampong, kecamatan atau unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sip

Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Kepala Dusun dan Kantor Desa/Kantor Keuchik Gampong. KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.  KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan. Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK)..? Untuk membuat Kartu Keluarga (KK) harus melengkapi syarat-syarat berikut: Surat Pengantar dari Kepala Desa/Keuchik Gampong; Kartu Keluarga Lama; Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawin

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan Kartu Keluarga bagi penduduk yang belum memiliki NIK : Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01; Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06; Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah; dan Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI. Penerbitan KK bagi penduduk yang telah  memiliki NIK : Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06; Melampirkan fotocopi KK lama yang sudah memiliki  NIK; Melampirkan fotokopi/ menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah; Melampirkan fotocpy KTP yang sudah memiliki NIK. Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga : Melampirkan dan menyerahkan KK lama; Mengisi formulir biodata penduduk dengan menggunakan formulir model F-1.03; Melampirkan fotocopy akta kelahiran. Penerbitan KK karena  pengurangan anggota keluarga : Melampirkan dan menyerahkan KK lama; Melampirka

Tata Cara dan Persyaratan Pembuatan E-KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP)  adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki  Izin Tinggal Tetap  (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak pemerintah meluncurkan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) seluruh masyarakat Indonesia diharuskan untuk menggantikan KTP Manual dengan E-KTP baru. Prosedur pembuatannya cukup mudah, berbeda dengan pembuatan KTP manual. Berikut syarat dan prosedur dalam proses pembuatan KTP elektronik di Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara: Syarat: Sudah berusia 17 Tahun Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KK) dan pastikan nama tertera dalam KK Warga Negara Indonesia (WNI)   Prosedur: Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 Lembar Foto Copy KTP lama 1 lembar (Jika kartu lama sudah hilang, bawa