PINDAH DATANG PENDUDUK Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi. Persyaratan Administrasi : Pengantar Kepala Dusun Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir Camat) Asli dan photo copy KK lama Asli KTP bagi penduduk wajib KTP Surat Keterangan Datang (SKD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi dalam NKRI Persyaratan Administrasi : Pengantar Kepala Dusun Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir camat) Asli dan photo copy SKP daerah asal Jaminan bertempat tinggal photo copy KK penjamin Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing. *Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.
desaindonesia adalah website yang menyediakan informasi, referensi dan format-format administrasi dan keuangan pemerintahan desa (dalam bentuk format excel-pdf-doc-ppt), Juragan desa