Skip to main content

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga (KK)


Penerbitan Kartu Keluarga bagi penduduk yang belum memiliki NIK :
  1. Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01;
  2. Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
  3. Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah; dan
  4. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK bagi penduduk yang telah  memiliki NIK :
  1. Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06;
  2. Melampirkan fotocopi KK lama yang sudah memiliki  NIK;
  3. Melampirkan fotokopi/ menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah;
  4. Melampirkan fotocpy KTP yang sudah memiliki NIK.
Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga :
  1. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
  2. Mengisi formulir biodata penduduk dengan menggunakan formulir model F-1.03;
  3. Melampirkan fotocopy akta kelahiran.
Penerbitan KK karena  pengurangan anggota keluarga :
  1. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
  2. Melampirkan Surat Keterangan Kematian, atau;
  3. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI.
Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga untuk menumpang kedalam KK :
  1. Melampirkan dan menyerahkan KK lama;
  2. Melampirkan dan menyerahkan KK yang menjadi tujuan/yang akan ditumpangi;
  3. Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI;
  4. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak :
  1. Surat keterangan hilang dari Kepala Desa/Lurah;
  2. Melampirkan dan menyerahkan KK yang rusak; dan
  3. Melampirkan photocopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
Dihimpun dari berbagai sumber.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...