Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Dana Desa

Penggunaan Dana Desa harus Sesuai Mandat UU Desa

UU Desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dimana desa membuat perencanaan pembangunan desanya yang sesuai dengan kewenangannya, yaitu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Perencanaan penggunaan dana desa sesuai dengan mandat UU Desa. Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan desa harus melibatkan partisipasi seluruh masyarakat desa. Baca:  9 Prinsip Dalam Perencanaan Desa   Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).  Kedua dokumen perencanaan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Desa.  Baca: Alur Penyusunan RPJM Desa RPJM Desa dan RKP Desa sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam dokumen APBDes. Baca: Alur Penyusunan RKP Desa Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagia

Download Rincian Besaran Dana Desa Tahun 2017

Dengan adanya UU desa, kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang dikelola oleh desa untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya. Jumlah alokasi Dana Desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu sebesar Rp.60 trilyun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map Dana Desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka alokasi dana desa 2017 sebesar 60 trilyun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya kenaikan dan desa sampai dengan tahun 2017 tetap patut disyukuri karena hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi untuk melaksanakan amanat UU desa khususnya yang terkait dengan Dana Desa. Untuk Download

Rincian Dana Desa Tahun 2017 Menurut Kabupaten/Kota

Dalam rangka memperkuat pembangunan dan peningkatan perekonomian di Desa. Jumlah Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp60 triliun rupiah, ditetapkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2017. Bagaimanapun juga Dana Desa yang diberikan kepada Desa itu sangat dibutuhkan oleh Desa. Baik untuk membangun infrastruktunya, perekonomian, capacity building, BUM Desa, sarana prasarana desa, dan lain-lain.  "Prioritas penggunaan Dana Desa 2017 akan ditetapkan melalui Permendes dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing". Rincian Dana Desa 2017 menurut Kabupaten/Kota, silahkan di unduh atau donwload disini .  Berikut j umlah Total Dana Desa Per Provinsi :  Provinsi Aceh = Rp.4.892.571.795.000 Provinsi Sumatera Utara = Rp.4.197.972.490.000 Provinsi Sumater Barat = Rp.796.538.971.000 Provinsi Riau = Rp.1.269.305.925.000 Provinsi Jambi = Rp.1.090.942.601.000 Provinsi Sumatera Selatan = Rp.2.267.261.445.000 Provinsi Bengkulu = Rp.1.035.340.413.000 Provinsi Lampung = Rp.1.957.487.721.000 Provinsi Jawa Ba

Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota

Daftar Rincian Dana Desa 2017 Menurut Kabupaten Kota - Dengan adanya UU desa , kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang dikelola oleh desa untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya. Jumlah alokasi Dana Desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu sebesar Rp.60 trilyun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map Dana Desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka alokasi dana desa 2017 sebesar 60 trilyun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya kenaikan dan desa sampai dengan tahun 2017 tetap patut disyukuri karena hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi untuk melaksanakan amanat UU de