Skip to main content

Rincian Dana Desa Tahun 2017 Menurut Kabupaten/Kota

Dalam rangka memperkuat pembangunan dan peningkatan perekonomian di Desa. Jumlah Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp60 triliun rupiah, ditetapkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2017.

Bagaimanapun juga Dana Desa yang diberikan kepada Desa itu sangat dibutuhkan oleh Desa. Baik untuk membangun infrastruktunya, perekonomian, capacity building, BUM Desa, sarana prasarana desa, dan lain-lain. 

"Prioritas penggunaan Dana Desa 2017 akan ditetapkan melalui Permendes dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing".
Rincian Dana Desa 2017 menurut Kabupaten/Kota, silahkan di unduh atau donwload disini.  Berikut jumlah Total Dana Desa Per Provinsi : 
  1. Provinsi Aceh = Rp.4.892.571.795.000
  2. Provinsi Sumatera Utara = Rp.4.197.972.490.000
  3. Provinsi Sumater Barat = Rp.796.538.971.000
  4. Provinsi Riau = Rp.1.269.305.925.000
  5. Provinsi Jambi = Rp.1.090.942.601.000
  6. Provinsi Sumatera Selatan = Rp.2.267.261.445.000
  7. Provinsi Bengkulu = Rp.1.035.340.413.000
  8. Provinsi Lampung = Rp.1.957.487.721.000
  9. Provinsi Jawa Barat = Rp.4.547.513.838.000
  10. Provinsi Jawa Tengah = Rp.6.384.442.058.000
  11. Provinsi DI Yogyakarta = Rp.368.567.559.000
  12. Provinsi Jawa Timur = Rp.6.339.556.181.000
  13. Provinsi Kalimantan Barat = Rp.1.616.725.259.000
  14. Provinsi Kalimantan Tengah = Rp.1.148.904.929.000
  15. Provinsi Kalimantan Selatan = Rp.1.430.375.412.000
  16. Provinsi Kalimantan Timur = Rp.692.420.247.000
  17. Provinsi Sulawesi Utara = Rp.1.161.358.872.000
  18. Provinsi Sulawesi Tengah = Rp.1.433.826.019.000
  19. Provinsi Sulawesi Selatan = Rp.1.820.518.240.000
  20. Provinsi Sulawesi Tenggara = Rp.1.482.032.772.000
  21. Provinsi Bali = Rp.537.258.505.000
  22. Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp.865.014.066.000
  23. Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp.2.360.353.320.000
  24. Provinsi Maluku = Rp. 961.602.798.000
  25. Provinsi Papua = Rp.4.300.947.518.000
  26. Provinsi Maluku Utara = Rp.832.406.416.000
  27. Provinsi Banten = Rp.1.009.506.961.000
  28. Provinsi Bangka Belitung = Rp.261.661.579.000
  29. Provinsi Gorontalo = Rp.513.958.123.000
  30. Provinsi Kepulauan Riau = Rp.228.182.536.000
  31. Provinsi Papua Barat = Rp.1.364.412.395.000
  32. Provinsi Sulawesi Barat = Rp.461.094.687.000
  33. Provinsi Kalimantan Utara = Rp.369.938.349.000
Diolah dari sumber djpk.depkeu.go.id.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i