Pidato Kenegaraan Presiden RI/ Foto: Facebook SBY GampongRT, Jakarta - Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah melalui RAPBN 2015 mengusulkan kucuran Dana Desa senilai Rp9,1 triliun. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pemerintah tentang RAPBN 2015 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Jumat (15/8), tahun 2015 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 dan sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain dana transfer ke daerah, kepada daerah juga akan dialokasikan Dana Desa melalui realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis desa. Selanjutnya, untuk pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah, akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan mencapai Rp640 triliun, yang berarti naik Rp43,5 triliun atau 7,3 persen dari alokasi angga...
desaindonesia adalah website yang menyediakan informasi, referensi dan format-format administrasi dan keuangan pemerintahan desa (dalam bentuk format excel-pdf-doc-ppt), Juragan desa