Skip to main content

Pemerintah Akan Kucurkan Dana Desa Rp.9,1 Triliun

Pidato Kenegaraan Presiden RI/Foto: Facebook SBY
GampongRT, Jakarta - Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah melalui RAPBN 2015 mengusulkan kucuran Dana Desa senilai Rp9,1 triliun.

Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pemerintah tentang RAPBN 2015 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR RI di Senayan Jakarta, Jumat (15/8), tahun 2015 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2015-2019 dan sekaligus konsekuensi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain dana transfer ke daerah, kepada daerah juga akan dialokasikan Dana Desa melalui realokasi anggaran belanja pusat yang berbasis desa.

Selanjutnya, untuk pemenuhan Dana Desa sebesar 10 persen dari dan di luar anggaran transfer ke daerah, akan dilakukan secara bertahap. Dalam RAPBN tahun 2015, alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa direncanakan mencapai Rp640 triliun, yang berarti naik Rp43,5 triliun atau 7,3 persen dari alokasi anggaran transfer ke daerah tahun 2014.

Selanjutnya, menurut Presiden, untuk memenuhi amanat undang-undang mengenai otonomi khusus, dalam RAPBN tahun 2015 pemerintah merencanakan alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar Rp16,5 triliun atau naik sekitar Rp320,4 miliar dari alokasi tahun 2014 sebesar Rp16,1 triliun.

Dana tersebut dialokasikan masing-masing untuk Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp7 triliun dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh sebesar Rp7 triliun. Selain Dana Otsus, kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, juga dialokasikan Dana Tambahan Infrastruktur yang direncanakan sebesar Rp2,5 triliun.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, terutama ditujukan untuk mendanai bidang pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh diarahkan terutama untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemis-kinan serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

Selain melalui dana transfer ke daerah, kata Presiden, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam RAPBN tahun 2015, pemerintah mengusulkan alokasi anggaran Dana Desa sebesar Rp9,1 triliun. Dana tersebut berasal dari PNPM yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat.

Penggunaan dana tersebut akan terus dievaluasi dan akan ditingkatkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Pengalokasian dana desa tersebut diarahkan, terutama untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam penye-lenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. 

Dana Desa tersebut, bersama-sama dengan sumber-sumber pendapatan lainnya, seperti pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD) dari bagian dana perimbangan yang diperoleh dari kabupaten/kota serta bantuan keuangan dari provinsi/kabupaten/kota diharapkan dapat mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.

"Berkaitan dengan itu, saya meminta agar pemberian sumber-sumber pendanaan yang besar kepada desa, dapat diikuti dengan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan oleh desa secara transparan dan akuntabel, guna menghindari segala bentuk penyimpangan," kata Presiden.

Sebagaimana telah dikemukakan di awal pidato ini, kata Presiden, untuk tahun 2015, perlu terus berupaya mempercepat pencapaian target pembangunan nasional melalui kebijakan fiskal yang ekspansif. "Sebagaimana kita ketahui, konsekuensi dari kebijakan fiskal yang ekspansif adalah terjadinya defisit anggaran," katanya.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal pada tahun 2015, kebijakan umum pembiayaan diarahkan pada beberapa kebijakan utama, antara lain: pertama, pengendalian rasio utang terhadap PDB. Kedua, mengutamakan pembiayaan utang yang bersumber dari dalam negeri. Ketiga, mengarahkan pemanfaatan utang untuk kegiatan produktif.

"Kita berharap, melalui serangkaian kebijakan pembiayaan anggaran, rasio utang Pemerintah terhadap PDB dapat dijaga tren yang menurun dalam jangka menengah. Penurunan rasio utang pemerintah terhadap PDB harus terus kita jaga dan lanjutkan, guna mencapai kemandirian fiskal yang berkelanjutan, yang Insya Allah, akan semakin memperkuat struktur ketahanan fiskal kita," kata Presiden. (ant/ds)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i