Dalam perencanaan penggunaan dana desa tahun 2017. Desa membuat dan menyusun prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kewenangan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Bersakala Desa. Prioritas penggunaan dana desa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Setelah itu, Desa berkewajiban melaporkan hasil penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan: Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Peraturan Desa tentang RKP Desa; Peraturan Desa tentang APB Desa; dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Pelaporan hasil penetapan prioritas penggunaaan dana desa sebagaimana disebutkan dalam Bab IV Permendesa No 22 tahun 2016. Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Donwload Contoh Format Excel : Laporan Kepal...
desaindonesia adalah website yang menyediakan informasi, referensi dan format-format administrasi dan keuangan pemerintahan desa (dalam bentuk format excel-pdf-doc-ppt), Juragan desa