Skip to main content

Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUM Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya

Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 


BUM Desa sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang berperan strategis untuk menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUM Desa yakni merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat (Public and Community Partnership). BUM Desa dibentuk atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa. Pengembangan dan pembentukan BUMDesa merupakan prospek menjanjikan untuk menguatkan dan memberdayakan lembaga-lembaga ekonomi desa.


Baca juga:

Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUM Desa ini, baik para pendamping desa, pengurus BUM Desa maupun perangkat desa terkendala masalah minimnya pengetahuan dan referensi mengenai dasar-dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUM Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai kepengurusan dan AD/ART BUMDesa. 

Dialog kebijakan yang lebih menukik langsung ke Perdes dan keputusan Kepala Desa, dilakukan sahabat Perkumpulan Jarkom Desa setelah melihat “rendahnya” partisipasi warga Desa dalam Musyawarah Desa tentang pendirian BUM Desa. Ditambah pula dengan format Perdes dan keputusan Kepala Desa sesuai Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya digunakan oleh Desa.


Masih banyak Desa yang belum menggunakan kop surat “Burung Garuda” untuk Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes tentang BUM Desa dan Keputusan Kades tentang AD/ART BUM Desa.


Perubahan regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong sahabat Perkumpulan Jarkom Desa untuk menyusun draft keputusan Kepala Desa tentang AD/ART BUM Desa. Keputusan Kepala Desa ini merupakan produk hukum Desa yang melaksanakan Perdes tentang BUM Desa. Draft ini masih terbuka untuk dikritisi sesuai potensi Desa.


Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa tentang BUM Desa, sebagai berikut:

Sumber: jarkomdesa.id dan desa-membangun.blogspot.co.id

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...