Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Perencanaan Desa

Alur Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa berisi materi - materi pelaksanaan kewenangan Desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa . Menjadi pedoman bagi setiap Desa dalam merumuskan dan menyusun Peraturan Desa atau Perdes.  Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Alur Penyusunan Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut: Pembahasan Pasal 8 BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Sedangkan Rancan

Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa 2018

Pembangunan di Desa pada tahun 2018 dilakukan melalui  Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam usaha memajukan pembangunan dan perekonomian desa.  Tujuan padat karya tunai yaitu untuk menciptkan lapangan kerja, meningkatkan pendampatan dan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan dan kesenjangan antar desa. Terkait dengan pedoman pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa, Pemerintah telah menerbitkan  Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018 . Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala - kendala, seperti belum terpenuhinya ketentuan 30% Hari Orang Kerja (HOK) dalam APBDes, belum dipenuhi

SOP Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menyusun  Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018 . Dalam gambaran umum SOP ini disebutkan, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.  Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Baca juga:  Mental Baru dalam Memperlakukan Desa . Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghas

Penggunaan Dana Desa harus Sesuai Mandat UU Desa

UU Desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dimana desa membuat perencanaan pembangunan desanya yang sesuai dengan kewenangannya, yaitu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Perencanaan penggunaan dana desa sesuai dengan mandat UU Desa. Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan desa harus melibatkan partisipasi seluruh masyarakat desa. Baca:  9 Prinsip Dalam Perencanaan Desa   Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).  Kedua dokumen perencanaan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Desa.  Baca: Alur Penyusunan RPJM Desa RPJM Desa dan RKP Desa sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam dokumen APBDes. Baca: Alur Penyusunan RKP Desa Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagia

Tata Cara Penetapan Kewenangan Desa

Desa berwenang mengatur dan mengurus diri, berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kedua k ewenangan Desa ini diakui dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ilustrasi: Desa Berdaulat Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Tata cara penetapan kewenangan Desa diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014   tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.  Dalam pasal 34 huruf a PP 47 disebutkan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul paling sedikit terdiri atas: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa. Secara detail kewenangan desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman K

6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UU Desa, semua pembangunan di desa harus mengikutsertakan masyarakat desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya. Undang-Undang Desa juga memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2  Permendes No. 22 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 , p engaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk: Memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa; Memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan  Mmemberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Berikut 6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa . Keadilan, dengan mengutamakan

5 Ketentuan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam melakukan pengaturan penetapan prioritas dana desa, selain harus mempedomani mekanisme penetapan juga harus berdasarkan ketentuan penetapan prioritas penggunaan dana desa. Seperti dijelaskan, ada 5 tahapan yang harus dilakukan dalam  mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa , yaitu musyawarah desa, penyusunan rancangan RKPDes, penetapan RKPDes, penyusunan rancangan APBDes, dan review rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes). Adapun 5 ketentuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa,  yaitu penggunaan dana desa berdasarkan kemanfaatan, p artisipasi masyarakat, keberlanjutan, kepastian adanya pengawasan, dan b erdasarkan prioritas sumberdaya dan tipologi Desa.   . Secara terperinci, 5 Ketentuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dijelaskan sebagai berikut: 1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersi

Prioritas Dana Desa untuk Bidang Pembangunan Desa

UU Desa menjelaskan tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Prioritas Bidang Pembangunan Desa/Image: ABD Dalam Permendes Nomor 22 Tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa pada tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa . Kegiatan kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai oleh Dana Desa adalah sebagai berikut: a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi.  Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan p

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan dalam proses perencanaan Desa meliputi RPJM Desa , RKP Desa dan APB Desa.  Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk bagian dari penyusunan RKP Desa dan APB Desa. Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, sebagai berikut: 1. Tahap Musyawarah Desa Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Penyelenggaraan musyawarah Desa dalam rangka pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa yang diadakan dalam rangka penyusunan RKP Desa. Pembahasan priorita

2017, Inilah Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 .  Permendes ini  sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan  pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga  sebagai pedoman  bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017. Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan po

Hal-Hal yang Perlu diperhatikan dalam Penyusunan RAB Desa

Hal-hal yang perlu diperhatikan proses perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu: RAB yang disusun oleh masyarakat harus dilakukan oleh orang yang yang mampu dan memahami cara pembuatan RAB; RAB harus disusun secara teliti, hati-hati dan benar sehingga diperoleh nilai RAB yang seimbang dengan biaya pelaksanaan kegiatan sarana prasarana yang telah direncanakan (RAB realistis). Atau dengan kata lain bahwa RAB yang disusun tidak berlebihan (pemborosan) atau kekurangan dana (kualitas atau kuantitas pekerjaan tidak dapat dipenuhi); RAB bersifat terbuka, artinya siapapun warga masyarakat dengan mudah mengakases dan mengetahuinya; Masalah ganti rugi hendaknya diselesaikan melalui musyawarah oleh masyarakat sendiri tanpa membebani APB Desa; Apabila terjadi kekurangan dana pada tahap pelaksanaan sarana prasarana, maka harus diupaya melalui swadaya agar memenuhi kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai yang direncanakan; Sebaliknya, Jika terdapat kelebihan dana, maka harus digunakan kembali

Pedoman Penyusunan RAB Desa

Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana merupakan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan prasarana sesuai dengan rencana gambar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa merupakan tahap yang cukup penting. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan proses atau langkah- langkah kegiatan, agar hasil yang diperoleh paling mendekati nilai biaya pada saat pelaksanaan kegiatan (realistis) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggunjawabkan. Sebelum  RAB  kegiatan sarana prasarana Desa   disusun atau dibuat . Pahami dulu Pedoman Penyusunan RAB Desa, diantaranya Tujuan Penyusunan RAB,  Sasaran dan Hasil yang diharapkan dari  Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.  Untuk lebih lengkap baca Modul PD  Teknik Infrastruktur . 1. Tujuan Penyusunan RAB  Mengetahui berapa besar rencana biaya yang diperlukan untuk menyelesiakan kegiatan sebelum kegiatan terseb

Prinsip-Prinsip Pengamanan Sosial dan Lingkungan Desa

Pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan penting bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan sarana prasarana. Tujuh prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan yang dibangun dalam kegiatan sarana prasarana Desa, yaitu: Usulan Kegiatan sarana prasarana Desa tidak akan membiayai kegiatan apapun yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang serius dan tidak dapat diperbaiki/dipulihkan. Bila diperkirakan kegiatan akan menimbulkan dampak negatif, maka perlu dipastikan adanya upaya mitigasi yang dapat meminimalkan dampak negatif tersebut, baik pada tahap perencanaan, persiapan maupun tahap pelaksanaan; Usulan kegiatan sarana prasarana tidak akan membiayai kegiatan yang karena kondisi lokal tertentu tidak memungkinkan terjadinya konsultasi publik yang memadai dengan masyarakat, baik yang terkena dampak langsung maupun penerima manfaat; Usulan kegiatan sarana prasarana harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghindari

Alur Pelaksanaan Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguards)

Pelaksanaan upaya pengamanan sosial dan lingkungan merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk melihat dan memastikan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa telah sesuai dengan kaidah-kaidah pengamanan sosial dan lingkungan.  Secara garis besar mekanisme penerapan pengamanan sosial dan lingkungan dilaksanakan dengan alur mekanisme sebagai berikut: Pendamping harus melakukan sosialisasi upaya pengamanan sosial dan lingkungan di setiap kegiatan pembangunan sarana prasarana Desa, dimulai dari kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengusulan kegiatan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan tahapan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa; Pada saat penyiapan proposal, kelompok pelaksana wajib menyiapkan proposal usulan kegiatan sarana prasarana berdasarkan format standar yang telah disediakan yang memuat spesifikasi teknis, anggaran dan rencana kerja, termasuk dalam hal ini kesesuaiannya dengan ketentuan pengamanan sosial dan lingkungan: (i) status pengadaan lahan, (ii)

Langkah-Langkah Dalam Membuat Sketsa Desa

Sketsa Desa adalah gambaran desa secara kasar atau secara umum mengenai keadaan sumber daya fisik (alam maupun buatan). Sketsa desa adalah alat untuk menggali masalah yang berhubungan dengan keadaan sumber daya pembangunan dan potensi yang tersedia untuk mengatasi masalah. Hasilnya dapat berupa masalah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, fisik dan non fisik. Berikut langkah-langkah pembuatan Sketsa Desa untuk menggambarkan kondisi sarana prasarana Desa, sebagai berikut: Sebelum mulai musyawarah, terlebih dahulu pemandu harus mengetahui keadaan desa dengan mempelajari sumber tertulis yang tersedia, misalnya profil desa, potensi, dan peta desa. Selain itu, pemandu dapat pula mempelajari masalah-masalah yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat; Menjelaskan kepada peserta musyawarah perencanaan Desa tentang tujuan pembuatan sketsa desa dan cara pembuatannya. Menyepakati simbol-simbol atau tanda-tanda untuk menggambarkan sumber daya dengan menggunakan biji-bijian, guntinga

Kegiatan Sarana Prasarana Desa Harus Miliki Safeguards

Dalam pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa harus memperhatikan safequards atau pengamanan sosial dan lingkungan. Safeguards sebagai upaya pencegahan, penanganan, penyelesaian masalah dan pemulihan kondisi akibat dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan yang tidak diinginkan yang dapat terjadi akibat kegiatan sarana prasarana Desa yang didanai melalui APB Desa, APBD, APBN atau dana lainnya.  Upaya ini harus dilakukan secara sistematis dan terpadu pada saat perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.  Sasaran pengamanan sosial dan lingkungan : Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut mencegah, menghindari dan meminimalkan dampak negatif terhadap kondisi sosial dan lingkungan dari rencana pembangunan sarana prasarana Desa yang akan dilaksanakan. Meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan (perangkat pemerintah, kelompok peduli, swasta dan pendamping) terhadap pentingnya pengamanan sosial dan lingkungan dalam s