Skip to main content

Alur Pelaksanaan Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguards)

Pelaksanaan upaya pengamanan sosial dan lingkungan merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk melihat dan memastikan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa telah sesuai dengan kaidah-kaidah pengamanan sosial dan lingkungan. 



Secara garis besar mekanisme penerapan pengamanan sosial dan lingkungan dilaksanakan dengan alur mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendamping harus melakukan sosialisasi upaya pengamanan sosial dan lingkungan di setiap kegiatan pembangunan sarana prasarana Desa, dimulai dari kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengusulan kegiatan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan tahapan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa;
  2. Pada saat penyiapan proposal, kelompok pelaksana wajib menyiapkan proposal usulan kegiatan sarana prasarana berdasarkan format standar yang telah disediakan yang memuat spesifikasi teknis, anggaran dan rencana kerja, termasuk dalam hal ini kesesuaiannya dengan ketentuan pengamanan sosial dan lingkungan: (i) status pengadaan lahan, (ii) form ceklist daftar negatif untuk mengidentifikasi usulan kegiatan yang tidak layak untuk mendapatkan pendanaan, (iii) form hasil identifikasi potensi dampak negatif lingkungan dan rencana pemantauannya;
  3. Semua usulan kegiatan dari masyarakat akan dikaji oleh pendamping dari segi kelayakan, teknis, dan kesesuaian dengan pedoman, sebelum usulan tersebut dipertimbangkan oleh TPK atau Pemerintah Desa;
  4. Kelompok pelaksana kegiatan sarana prasarana yang didampingi oleh pendamping teknik akan secara khusus menapis usulan kegiatan sarana prasarana dari sisi dampak lingkungan berdasarkan tabel kriteria penapisan lingkungan. jika diperlukan juga melakukan penapisan khusus untuk semua usulan kegiatan masyarakat yang membutuhkan tanah dan perubahan penggunaan air (misalnya reklamasi dan irigasi). Selanjutnya TPK dengan bantuan pendamping akan memastikan adanya langkah-langkah mitigasi yang memadai;
  5. Penetapan usulan kegiatan sarana prasarana yang akan dibiayai melalui APB Desa, APBD, APBN dan dana lainnya harus dilaksanakan dalam suatu rapat terbuka kepada seluruh masyarakat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Salah satu dari prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan, yaitu usulan kegiatan sarana prasarana harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghindari potensi terjadinya konflik sosial, persengketaan tanah, menghilangkan kearifan lokal, dan juga menghindari wilayah-wilayah yang dilindungi yang telah ditetapkan oleh pemerintah/kementerian terkait.[]

Baca juga: Tugas Pokok Pendamping Desa (PD) dan Donwload Modul Pelatihan Pra Tugas PD 2016.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal,...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...