Skip to main content

Alur Pelaksanaan Pengamanan Sosial dan Lingkungan (Safeguards)

Pelaksanaan upaya pengamanan sosial dan lingkungan merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk melihat dan memastikan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa telah sesuai dengan kaidah-kaidah pengamanan sosial dan lingkungan. 



Secara garis besar mekanisme penerapan pengamanan sosial dan lingkungan dilaksanakan dengan alur mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendamping harus melakukan sosialisasi upaya pengamanan sosial dan lingkungan di setiap kegiatan pembangunan sarana prasarana Desa, dimulai dari kegiatan sosialisasi, perencanaan, pengusulan kegiatan, pelaksanaan konstruksi sampai dengan tahapan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa;
  2. Pada saat penyiapan proposal, kelompok pelaksana wajib menyiapkan proposal usulan kegiatan sarana prasarana berdasarkan format standar yang telah disediakan yang memuat spesifikasi teknis, anggaran dan rencana kerja, termasuk dalam hal ini kesesuaiannya dengan ketentuan pengamanan sosial dan lingkungan: (i) status pengadaan lahan, (ii) form ceklist daftar negatif untuk mengidentifikasi usulan kegiatan yang tidak layak untuk mendapatkan pendanaan, (iii) form hasil identifikasi potensi dampak negatif lingkungan dan rencana pemantauannya;
  3. Semua usulan kegiatan dari masyarakat akan dikaji oleh pendamping dari segi kelayakan, teknis, dan kesesuaian dengan pedoman, sebelum usulan tersebut dipertimbangkan oleh TPK atau Pemerintah Desa;
  4. Kelompok pelaksana kegiatan sarana prasarana yang didampingi oleh pendamping teknik akan secara khusus menapis usulan kegiatan sarana prasarana dari sisi dampak lingkungan berdasarkan tabel kriteria penapisan lingkungan. jika diperlukan juga melakukan penapisan khusus untuk semua usulan kegiatan masyarakat yang membutuhkan tanah dan perubahan penggunaan air (misalnya reklamasi dan irigasi). Selanjutnya TPK dengan bantuan pendamping akan memastikan adanya langkah-langkah mitigasi yang memadai;
  5. Penetapan usulan kegiatan sarana prasarana yang akan dibiayai melalui APB Desa, APBD, APBN dan dana lainnya harus dilaksanakan dalam suatu rapat terbuka kepada seluruh masyarakat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Salah satu dari prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan, yaitu usulan kegiatan sarana prasarana harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghindari potensi terjadinya konflik sosial, persengketaan tanah, menghilangkan kearifan lokal, dan juga menghindari wilayah-wilayah yang dilindungi yang telah ditetapkan oleh pemerintah/kementerian terkait.[]

Baca juga: Tugas Pokok Pendamping Desa (PD) dan Donwload Modul Pelatihan Pra Tugas PD 2016.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i