Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Artikel

"STOP PENANAMAN SAWIT", DI KECAMATAN SAWANG ACEH UTARA

Kelapa sawit (Elaeis sp.) merupakan sejenis palma. Menurut sejarah Sawit masuk ke Indonesia, didatangkan oleh kolonial Hindia belanda pada era penjajahan.  Kelapa sawit adalah tumbuhan industri penghasil minyak masak, minyak industri, maupun bahan bakar. Kelapa sawit juga dapat diolah menjadi beraneka ragam produk yang dihasilkan seperti minyak goreng, kosmetik, dan bahan bakar serta bernilai ekspor. Karena bernilai ekspor, orang-orang yang memiliki modal besar seperti para pengusaha, investor, para pejabat, agent-agent perusahaan-perusahaan besar (dalam negeri da asing) berlomba-lomba untuk memperluas area kebun sawitnya. Dalam perluasan investasinya; "Adakalanya, banyak izin perkebunan sawit yang diloloskan tidak sesuai dengan prosedur yang baik". Dibeberapa daerah, para petani lokal yang memiliki modal besar juga ikut-ikutan tergiur untuk melakukan usaha penanaman sawit di hutan-hutan baru. Ada juga yang melakukan konversi kebun lama menjadi perkebunan kelapa sawit, sekali

Menempatkan Desa Dalam Posisi Bermartabat

Regulasi yang mengaturnyapun, mesti menghormati posisi desa dalam lanskap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jangan sampai, desa diakui secara administratif, tapi tak dihiraukan keberadaannya secara konkret. Politik pembangunan dan anggaran, mesti sungguh-sungguh memperhatikan sungguh-sungguh posisi desa.  Saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, sebuah rancangan regulasi yang khusus mengatur tentang desa, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Rancangan regulasi itulah yang akan dijadikan sebagai basis legal pengaturan desa di Indonesia.  Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arie Sudjito berpendapat, RUU Desa adalah sebuah momentum dan kesempatan mendorong pembaharuan desa yang sesuai cita-cita, yaitu mewujudkan desa yang demokratis dan sejahtera. Namun Arie melihat, dalam pembahasan RUU Desa terjadi pertarungan, yang hanya bersifat ideologi, tapi juga tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Menurut dia, pertarungan itu t

Keujruen Blang dan Panglima Uteun

Dengan bangga saya ingin mengajak pembaca untuk menilik kembali suatu warisan budaya Aceh yang luar biasa penting dan strategis perannya dalam pemanfaatan dan konservasi sumber daya pertanian dan kehutanan. Lembaga/institusi adat tersebut adalah Keujruen Blang dan Panglima Uteun. Tidak cukup menjadi sebuah legenda pada masa kejayaan kesultanan Aceh, namun diharapkan menjadi aset berharga yang berkelanjutan sampai akhir hayatnya bangsa ini. Keujruen Blang Dalam pasal 1 ayat 22 Qanun No.10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Keujruen Blang didefinisikan sebagai orang yang memimpin dan mengatur kegiatan usaha di bidang persawahan. Merujuk pada pasal 25, fungsinya antara lain (1) menentukan dan mengkoordinasikan tata cara turun ke sawah, (2) mengatur pembagian air ke sawah petani, (3) membantu pemerintah dalam bidang pertanian, (4) mengkoordinasikan khanduri blang atau upacara adat lainnya terkait dengan pengurusan pertanian sawah, (5) memberi teguran dan sanksi kepada petani yang melanggar a