Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Dasar SisKeuDes

Download Rincian Besaran Dana Desa Tahun 2017

Dengan adanya UU desa, kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang dikelola oleh desa untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya. Jumlah alokasi Dana Desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu sebesar Rp.60 trilyun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map Dana Desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka alokasi dana desa 2017 sebesar 60 trilyun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya kenaikan dan desa sampai dengan tahun 2017 tetap patut disyukuri karena hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi untuk melaksanakan amanat UU desa khususnya yang terkait dengan Dana Desa. Untuk Download

Download Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.  Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa. Download Permendesa Nomor 22 Tahun 2016

Pengisian SisKeuDes, Mana yang Harus Didahulukan?

Aplikasi SisKeuDes yang merupakan MoU antara Kemendagri dan BPKP, merupakan aplikasi pengelolaan keuangan khusus untuk desa yang meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pembukuan, dan Laporan. Mengapa Menu Perencanaan Tidak Perlu Diisi? Setelah melalui beberapa kali pelatihan dan praktek, ternyata menu Perencanaan yang ada di SisKeuDes dianggap kurang sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes. Karena itu lah, di Banyumas kami hanya menyinggung sekilas mengenai menu Perencanaan ini. Bisa dilihat di gambar di atas, bahwa menu Perencanaan terdiri Renstra dan RJPMDes. Padahal Pemerintah Desa tidak mengenal Renstra. Demikian juga ketika kita melihat ke dalam menu Renstra dan RPJMDes lebih jauh, ternyata Renstra berisi visi misi dst, kemudian RPJMDes berisi RPJMDes dan RKPDes. Pengisiannya sebenarnya mudah, namun kami merasa untuk saat ini penyusunan RPJMDes dan RKPDes lebih mudah dan simple dilakukan secara manual. Ke depannya, pelan-pelan akan beralih ke aplikasi SisKeuDes. Mendahulukan

Download Aplikasi dan Modul Pelatihan SisKeuDes

Bagi rekan-rekan pemerintah desa yang ingin mencoba menggunakan aplikasi SisKeuDes, selain dengan meminta secara langsung ke BPKP sebagaimana caranya sudah kami tulis disini , juga dapat mendownload aplikasi SisKeuDes di bawah ini. Aplikasi SisKeuDes (Sistem Keuangan Desa) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP. Aplikasi ini cukup bagus dan mencukupi untuk kebutuhan pengelolaan keuangan desa. Namun demikian, ternyata masih banyak desa yang belum menggunakan aplikasi SisKeuDes. Bahkan masih banyak desa yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan Aplikasi SisKeuDes. Namun demikian, aplikasi yang kami sediakan di sini sifatnya adalah aplikasi simulasi. Berbeda dengan aplikasi dari BPKP yang langsung didalamnya terdapat nama Kabupaten, Kecamatan, dan Desa masing-masing, aplikasi SisKeuDes simulasi ini hanya berisi satu desa saja. Catatan Penting: Folder Aplikasi SisKeuDes wajib diletakkan di drive D Silahkan download aplikasinya di bawah ini DOWNLOAD APLIKASI DOWNLOAD MODUL PELATIH

Mengenal Sistem dan Cara Kerja Aplikasi SisKeuDes

Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud untuk mempersulit kerja aparatur desa, sesungguhnya dalam rangka mempermuda pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, karena terkait dengan Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Penggunaan aplikasi ini untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel". Menurut informasi,  kedepan, seluruh desa harus menggunakan aplikasi ini tampa kecuali. Bagi yang terlanjur kerjasama dengan pihak ketiga, agar segera mengikuti ketentuan pemerintah sehingga tidak mempersulit pelaporan pemerintah daerah. Nah, bagi pendamping desa, harus tau, paham dan mengerti bagaimana cara kerja aplikasi ini. Karena, Anda akan menjadi referensi bagi pemerintah desa dan kader desa bertanya. Kalau begitu, kita langsung saja ke pokok bahasan, tentang mengenal lebih dekat ca

Bagaimana Cara Mendapatkan Aplikasi SisKeuDes?

Aplikasi SisKeuDes (Sistem Keuangan Desa) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP. Aplikasi ini cukup bagus dan mencukupi untuk kebutuhan pengelolaan keuangan desa. Namun demikian, ternyata masih banyak desa yang belum menggunakan aplikasi SisKeuDes. Bahkan masih banyak desa yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan Aplikasi SisKeuDes. Maka dari itu, banyak sekali pertanyaan bagaimana caranya mendapatkan aplikasi SisKeuDes. Sebenarnya ada banyak yang sudah mengupload aplikasi SisKeuDes di internet, desa-desa dapat dengan mudah mendownloadnya. Namun demikian, ternyata BPKP telah mensetting aplikasi SisKeuDes sedemikian rupa, sehingga aplikasi SisKeuDes yang beredar di internet hanya aplikasi yang bersifat trial (percobaan) dan tidak dapat digunakan lagi setelah 21 hari. Karena itu, satu-satunya cara untuk mendapatkan aplikasi SisKeuDes adalah dengan meminta secara resmi ke BPKP. Caranya sangat mudah, yaitu Pemerintah Kabupaten mengirimkan surat permohonan permintaan aplikasi sis

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i

Sejarah Pengembangan Aplikasi SisKeuDes

Dalam Rangka Mengawal Agenda Prioritas Pemerintah (Nawa Cita):  "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa  dalam kerangka Negara Kesatuan" Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mempersembahkan Aplikasi Simda (Sistem Tata Kelola Keuangan) Desa. Sejarah Simda Desa Pengembangan Aplikasi Simda Desa (Sistem Tata Kelola Keuangan Desa) telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluncuran aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi Simda D

Pengenalan Aplikasi SisKeuDes (Sistem Keuangan Desa)

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  saat ini telah menemukan bentuknya yang pasti. Siskeudes secara bertahap akan diterapkan di seluruh Indonesia untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara efektif dan efisien. Pada awalnya (akhir 2015) aplikasi besutan BPKP ini diberi label  SIMDA Desa  sebagai standar pelaporan APBDes. Dalam perjalanannya, SIMDA Desa berubah nama menjadi Siskeudes dan mulai disosialisasikan ke desa-desa di Indonesia. Yang menjadi latar belakang hadirnya Aplikasi Siskeudes, beberapa diantaranya adalah: Direktif Presiden, Permintaan DPR-RI saat RDP, Rekomendasi KPK-RI, Peran BPKP sebagai auditor internal Pemerintah. Dasar Pengembangan Aplikasi Siskeudes  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014