Skip to main content

Pengisian SisKeuDes, Mana yang Harus Didahulukan?

Aplikasi SisKeuDes yang merupakan MoU antara Kemendagri dan BPKP, merupakan aplikasi pengelolaan keuangan khusus untuk desa yang meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pembukuan, dan Laporan.



Mengapa Menu Perencanaan Tidak Perlu Diisi?

Setelah melalui beberapa kali pelatihan dan praktek, ternyata menu Perencanaan yang ada di SisKeuDes dianggap kurang sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes. Karena itu lah, di Banyumas kami hanya menyinggung sekilas mengenai menu Perencanaan ini.


Bisa dilihat di gambar di atas, bahwa menu Perencanaan terdiri Renstra dan RJPMDes. Padahal Pemerintah Desa tidak mengenal Renstra. Demikian juga ketika kita melihat ke dalam menu Renstra dan RPJMDes lebih jauh, ternyata Renstra berisi visi misi dst, kemudian RPJMDes berisi RPJMDes dan RKPDes.

Pengisiannya sebenarnya mudah, namun kami merasa untuk saat ini penyusunan RPJMDes dan RKPDes lebih mudah dan simple dilakukan secara manual. Ke depannya, pelan-pelan akan beralih ke aplikasi SisKeuDes.


Mendahulukan Menu Penganggaran daripada Menu yang Lain

Selain itu, hal paling mendasar yang menyebabkan kami tidak secara rinci melatih atau menganjurkan desa untuk mengisi RPJMDes dan RKPDes melalui aplikasi SisKeuDes adalah karena pengisian di menu Perencanaan tersebut ternyata tidak berpengaruh sama sekali dengan isian lainnya. Sehingga walaupun tidak diisi, menu selanjutnya (Penganggaran hingga ke Pelaporan), tetap bisa dilakukan.

Karena hal itulah, pelatihan-pelatihan dan simulasi Aplikasi SisKeuDes kami fokuskan hanya kepada menu Penganggaran saja, yang itu akan digunakan untuk mengisi APBDes 2017. Adapun menu-menu lain, hanya dibicarakan sekilas saja, Tidak bijaksana rasanya, dan tentu saja tidak efektif dan efisien, kalau memaksakan semua menu untuk dilatih dan disimulasikan, terutama mengingat keterbatasan waktu.

Namun demikian, jika Pemerintah Desa akan mengisi menu Perencanaan, maka itu akan lebih baik.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i