Skip to main content

Hal-Hal yang Perlu diperhatikan dalam Penyusunan RAB Desa



Hal-hal yang perlu diperhatikan proses perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu:

  1. RAB yang disusun oleh masyarakat harus dilakukan oleh orang yang yang mampu dan memahami cara pembuatan RAB;
  2. RAB harus disusun secara teliti, hati-hati dan benar sehingga diperoleh nilai RAB yang seimbang dengan biaya pelaksanaan kegiatan sarana prasarana yang telah direncanakan (RAB realistis). Atau dengan kata lain bahwa RAB yang disusun tidak berlebihan (pemborosan) atau kekurangan dana (kualitas atau kuantitas pekerjaan tidak dapat dipenuhi);
  3. RAB bersifat terbuka, artinya siapapun warga masyarakat dengan mudah mengakases dan mengetahuinya;
  4. Masalah ganti rugi hendaknya diselesaikan melalui musyawarah oleh masyarakat sendiri tanpa membebani APB Desa;
  5. Apabila terjadi kekurangan dana pada tahap pelaksanaan sarana prasarana, maka harus diupaya melalui swadaya agar memenuhi kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai yang direncanakan;
  6. Sebaliknya, Jika terdapat kelebihan dana, maka harus digunakan kembali hanya pada paket kegiatan yang bersangkutan dengan cara menambah volume atau menyempurnakan sarana prasarana yang dibangun.

Perlu digaris bawahi, penyusunan RAB Desa tidak boleh melenceng dari Pedoman Penyusunan RAB Desa. Oleh karena itu, RAB yang disusun oleh masyarakat harus dilakukan oleh orang yang mampu dan memahami cara pembuatan RAB. 

Supaya RAB Desa sesuai dengan pedoman, Kades harus tahu proses pembuatan RAB Desa, supaya tidak mudah dikelabuin oleh oknum-oknum tertentu.[] 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i