Skip to main content

Prinsip-Prinsip Pengamanan Sosial dan Lingkungan Desa

Pemahaman dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan penting bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan sarana prasarana.

Tujuh prinsip-prinsip pengamanan sosial dan lingkungan yang dibangun dalam kegiatan sarana prasarana Desa, yaitu:

  1. Usulan Kegiatan sarana prasarana Desa tidak akan membiayai kegiatan apapun yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang serius dan tidak dapat diperbaiki/dipulihkan. Bila diperkirakan kegiatan akan menimbulkan dampak negatif, maka perlu dipastikan adanya upaya mitigasi yang dapat meminimalkan dampak negatif tersebut, baik pada tahap perencanaan, persiapan maupun tahap pelaksanaan;
  2. Usulan kegiatan sarana prasarana tidak akan membiayai kegiatan yang karena kondisi lokal tertentu tidak memungkinkan terjadinya konsultasi publik yang memadai dengan masyarakat, baik yang terkena dampak langsung maupun penerima manfaat;
  3. Usulan kegiatan sarana prasarana harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghindari potensi terjadinya konflik sosial, persengketaan tanah, menghilangkan kearifan lokal, dan juga menghindari wilayah-wilayah yang dilindungi yang telah ditetapkan oleh pemerintah/kementerian terkait;
  4. Usulan kegiatan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan menghindari wilayah-wilayah yang dilindungi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan;
  5. Setiap usulan kegiatan sarana prasarana yang akan memiliki dampak lingkungan harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan lingkungan sebagai langkah mitigasi dampak;
  6. Usulan kegiatan sarana prasarana harus menghindari atau meminimalkan dampak lingkungan negatif, dan harus mencari desain dan material alternatif untuk meminimalkan dampak lingkungan negatif.
  7. Setiap keputusan, laporan, dan perencanaan yang berkaitan dengan kerangka pengamanan harus dikonsultasikan dan disebarluaskan terutama kepada warga yang berpotensi terkena dampak. Khusus bagi masyarakat terkena dampak harus diberikan kesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan serta menyampaikan aspirasi termasuk keberatan atas rencana kegiatan yang berpotensi dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca juga: Pedoman Dalam Membuat Sketsa Desa. 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...