Skip to main content

Contoh SOP Badan Usaha Milik Desa

Program pengembangan BUM Desa tidak hanya selesai pada proses pembentukannya saja, namun ada tahapan tahapan selanjutnya sebagai rangkaian mekanisme dalam mengembangkan Badan Usaha Milik Desa menjadi Lembaga Usaha Desa yang mandiri dan profesional sebagai penggerak kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan. 


Kumpulan Format Desa
Tahapan penguatan adalah tahapan lanjutan setelah revitalisasi BUMDes, dalam proses ini BUMDes yang sudah terbentuk dengan adanya pengurus BUMDes ,Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah tangga, dalam tahap ini Badan Usaha Milik Desa tersebut akan dipersiapkan menjadi lembaga ekonomi profesional pedesaan yang siap untuk mandiri.

Hal hal substansif yang menjadi fokus untuk penguatan dan pengembangan dimulai dengan penggalian potensi yang ada di desa,bagaimana agar BUMDes di tiap desa mengetahui kira kira peluang usaha apa yang menjadi unggulan dari desa, atau juga bisa misalkan potensi masyarakat desa yang mendominasi dalam artian disebuah desa mayoritas penduduknya sebagai wirausaha penjual tempe, hal tersebut bisa ditangkap menjadi sebuah peluang untuk dikembangkan, dan menjadi tugas BUMDes untuk mewadahi dan memfasilitasi potensi tersebut. Jika BUMDes berbentuk koperasi bisa memberikan simpan pinjam lunak kepada wirausaha rumahan, atau langsung membentuk BUMDes produksi, hal hal tersebut adalah upaya BUMDes dalam menggali potensi yang ada di desa yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan.

Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas pengurus dan karyawan BUMDes, dengan memberikan pelatihan pelatihan atau capacity building bagi pengurus diharapkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar kompeten dan professional. Pelatihan yang diberikan antara lain; manajemen, keuangan, tata kelola pembukuan, kombinasi teknologi dan sejenisnya dalam rangka peningkatan kapasitas. Selain pelatihan dan pendampingan juga diberikan kesempatan untuk magang di lembaga lembaga usaha yang sudah ada baik BUMN/Swasta yang sesuai dengan bidang BUMDes.

Selain pelatihan juga bisa dilakukan studi banding dengan Badan Usaha Milik Desa yang sudah berdiri dan beroperasinal dengan baik, serta BUMDes unggulan di daerah lain. Kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kualitas kelembagaan dengan pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur) Bumdes yang berisi aturan-aturan proses kerja dengan langkah langkah yang harus distandarkan dan menjadi acuan yang harus dilaksanakan untuk menuju tujuan BUMDes tersebut.

Berikut ini adalah contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) unit usaha Simpan Pinjam pada BUM Desa Sukorejo Kabupaten Gresik
Untuk unit-unit usaha lainnya pada Bumdes silahkan dimodifikasi saja dengan sistematika penyusunan SOP yang sama seperti pada contoh ini. 

Secara teknis, penyusunan SOP kelembagaan seperti Bumdes berbeda dengan SOP pemerintahan dimana SOP BUMDes lebih bersifat administratif sedangkan SOP kepemerintahan bersifat normatif dimana sudah ada aturan-aturan yang baku dalam penyusunannya. 

Contoh Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Uduh disini. Sumber: desa-membangun

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i