Skip to main content

Prabowo-Hatta Unggul di Gampong Markas GAM

GampongRT - Hasil perhitungan suara sementara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PILPRES) Prabowo-Hatta unggul di TPS-48 Dusun Lambayong Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Ketua KPPS Dusun Lambayong Gampong Riseh Tunong, Rafli menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan suara di TPS 48 pasangan Prabowo-Hatta meraih 160 suara. Sedangkan Jokowi-Kalla meraih 58 suara dari jumlah suara sah 221 suara.


Jumlah warga dusun Lambayong Gampong Riseh Tunong yang memberikan hak pilih pada pilpres tahun 2014 sebanyak 231 suara. Dimana suara sah 221 suara dan suara 13 suara tidak sah atau rusak. 

Sementara itu Geuchik Gampong Riseh Tunong Buchari H. Budiman menyebutkan, jumlah pemilih di gampong Riseh Tunong sebanyak 1.565 orang. Pemilih laki-laki 784 orang dan perempuan 781 orang.


Sedangkan jumlah TPS di gampong Riseh Tunong sebanyak 4 TPS. Riseh Tunong terdiri dari 6 dusun yaitu dusun Blang Rantau, dusun Cot Calang, dusun Damar Bulan, dusun Lhok Drien Barat (Padang Sakti), dusun Lhok Baro dan dusun Lambayong, "sebutnya. 

Dalam sejarah konflik Aceh, kecamatan Sawang Aceh Utara dikenal sebagai salah satu basis pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pada masa darurat militer, kecamatan Sawang masuk dalam wilayah paling hitam dalam peta operasi militer (TNI/Polri).


Salah satu gampong yang menjadi target operasi TNI/Polri adalah gampong Riseh Tunong. Karena sejumlah petinggi TNA (Tentara Nasional Aceh) bermarkas di wilayah ini. Antara lain; Panglima GAM Muzakir Manaf (Wakil Gubernur Aceh sekarang), Jurubicara ASNLF Sofyan Dawood, dan lain-lain. 


Konflik di Aceh sudah berakhir. Pilpres sudah terlaksana dengan damai dan tinggal menunggu hasil pengumuman resmi dari KPU. Apakah yang menang nantinya Prabowo-Hatta atau Jokowi-Jusuf Kallah (JK). 


Yang harus dilakukan oleh Pemerintah bersama rakyat Aceh adalah membangun Aceh dari gampong menuju kesejahteraan rakyat Aceh.(GRT)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i