Skip to main content

Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola. Dalam kondisi Desa tidak mampu melaksanakan sendiri secara swakelola dapat dilakukan melalui penyedia yang dianggap mampu dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 



Yang kita temukan dilapangan, ada kegiatan yang dianggap mampu dilaksanakan secara swakelola. Namun, Pemerintah Desa dalam hal ini TPKD cenderung menggunakan penyedia pengadaan barang jasa di Desa. Alasan yang dikemukakan, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di Desa mereka. Apakah benar demikian? "jangan-jangan Pemerintah Desa bersama TPKD yang tidak memanfaatkan dan menggunakan SDM yang ada di Desa".


Oleh karena itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) harus hati-hati, cermat dan jeli dalam menunjuk atau memilih Penyedia yang mendapatkan pekerjaan di Desa, dengan harapan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tidak melenceng dari tata nilai.


Beberapa kriteria Penyediaan Barang dan Jasa di Desa, sebagai berikut:  

  • Memiliki izin usaha dan tempat usaha yang masih aktif (dikecualikan tukang kayu, tukang batu, dan tukang yang sejenisnya);
  • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekniks pada bidang pekerjaan untuk menyediakan barang/jasa;
  • Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa;
  • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, direksi atau perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  • Terdaftar sebagai wajib pajak, memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT);
  • Tidak masuk dalam daftar hitam. Daftar perusahaan hitam dapat dilihat di situs LKPP atau LPSE;
  • Memiliki alamat tetap dan jelas, dan
  • Lain-lain sesuai pedoman yang ada di daerah masing-masing.
Selain kriteria diatas, kegiatan Desa yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan yang mengatur tentang perpajakan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i