Skip to main content

Etika Pengelolaan Dana Desa

Apa itu Etika? Etika adalah rambu-rambu, patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi acuan bertindak bagi seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Etika adalah rambu-rambu, patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi acuan bertindak bagi seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Etika menjadi sangat penting bila seseorang dimaksud adalah pejabat publik yang menentukan nasib masyarakat, termasuk pada level Desa. 
Etika bukan hukum, tetapi setiap tindakan yang melanggar etika pasti akan melanggar hukum. 

Etika ini muncul dalam semua sisi kehidupan kita. Dalam tindak laku bermasyarakat, misalnya, kita sejak dini kita diajari untuk menghormati kepada orang yang lebih tua, sopan santun dalam berbicara, dan seterusnya. 


Kejujuran, tidak mengambil segala sesuatu yang bukan haknya, mendahulukan kepentingan masyarakat adalah sedikit contoh yang menunjukkan etika dalam mengelola atau mengemban amanah masyarakat. Etika menjembatani agar nilai-nilai moral bisa menjadi tindakan nyata.


Dalam administrasi negara dikenal etika administrasi negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi negara dengan baik, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. 


Saat etika administrasi negara digunakan dengan baik oleh para penyelenggara negara (administrator) maka etika kehidupan berbangsa pun dapat berlangsung dengan baik. 


Sebaliknya, apabila etika administrasi negara tidak dilakukan secara benar, maka dapat diindikasikan akan timbul masalah yang berdampak negatif serta merusak kehidupan berbangsa.


Baca juga: Kades Harus Paham Akuntansi


Etika dalam penyelenggaraan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif, menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar dari manapun datangnya, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun yang dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.


Etika Dalam Mengelola Keuangan Desa


Pengelola Keuangan Desa dituntut untuk menjunjung tinggi, memegang teguh etika mengelola keuangan. Karena, uang membawa godaan yang besar untuk melanggar etika dan hukum. 


Siapa saja yang melanggar etika akan berdampak pada sanksi sosial, yang menyebabkan merosotnya martabat seseorang di hadapan masyarakat. Jika melanggar hukum tentu akan berhadapan dengan hukum. 


Maka tak heran, dewasa ini terlalu banyak aparat penyelenggara pemerintahan/Negara yang harus ‘pensiun dini’ karena masuk penjara.


Pada sisi lain, tugas dan tanggungjawab mengelola keuangan desa berhubungan erat dengan nasib rakyat desa. Oleh karena itu, APB Desa yang harus dikelola dengan baik untuk kesejahteraan Rakyat Desa.


Selanjutnya, apakah desa kita akan menjadi desa yang maju dan rakyatnya sejahtera di masa mendatang, ditentukan oleh sejauh mana etika para Pengelola Keuangan Desa! [Diolah dari berbagai referensi]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i