Skip to main content

Tugas Camat Dalam Implementasi UU Desa 2014

Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Ilustrasi: Camat Junita Jane Waura - Youtube
Dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. 

Selain itu juga, camat mempunyai peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota. 

Sedangkan, dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dalam Pasal 13, Camat diberikan kewenangan melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya.

Camat tidak punya kewenangan melakukan pengawasan Laporan Kepala Desa, tugas pengawasan dan pembinaan merupakan tanggungjawab bupati/walikota.

Merujuk kepada beberapa peraturan yang ada, jika di breakdown maka tugas Camat dapat dijelaskan sebagai berikut: 

  • Melakukan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  • Melakukan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
  • Melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
  • Melakukan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
  • Melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
  • Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
  • Melakukan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan desa (RPJMD Kab/Kota - RPJMDes);
  • Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
  • Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
  • Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • Fasilitasi kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
  • Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
  • Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Melakukan Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya; 
  • Melakukan Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;
  • Dan lain-lain.
Pada sisi lain, berdasarkan sebuah studi menemukan, bahwa aparatur kecamatan masih keterbatasan pemahaman dan kapasitas teknis dalam implementasi UU Desa. "Aparatur kecamatan masih terfokus pada hal-hal yang sifatnya administratif saja. Sehingga banyak desa tidak mendapatkan fasilitasi yang maksimal dari kecamatan".

Atas keterbatasan pemahaman dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan UU Desa, pemerintah diatasnya yang berwenang diharapkan memberikan sosialisasi dan memperjelas secara rinci kewenangan kecamatan dalam pendampingan desa melalui regulasi yang tegas, jelas dan terperinci.

Catatan: Untuk lebih jelas tentang tugas camat dalam pendampingan desa, disarakan membaca regulasi-regulasi terkait, diantaranya UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 32 tentang Pemerintah Daerah, dll.[]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i