Skip to main content

2017 Akan Ada Rekrutmen Pendamping Desa Lagi

Ayo Bangun Desa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan suatu kementerian yang dibentuk oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

Pembentukan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dimandatkan untuk mengawal Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan perwujudan Nawacita ke-3 yaitu "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah tertinggal dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan".

Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017 

Pada tahun 2017 nanti. "Sepertinya bakal ada lagi Rekrutmen Pendamping Desa". Rencana ini dapat dilihat dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2017. [Lihat Gambar diatas]

Tahapan Rekrutmen Pendamping Profesional Tahun 2016

Seperti diketahui, tahapan rekrutmen Pendamping Desa Profesional tahun 2016 meliputi: Seleksi Administrasi, Ujian Tertulis, Evaluasi Kualifikasi, Psikotes dan Pengumuman Hasil.
  • Seleksi administrasi : Pengumuman dan pendaftaran secara online dan di media cetak nasional. 
  • Ujian tertulis : Dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh Provinsi
  • Evaluasi Kualifikasi : Verifikasi berkas meliputi pendidikan dan pengalaman yang relevan.
  • Psikotes : dilaksanakan oleh Tim Seleksi dari Perguruan Tinggi dan Tim Seleksi Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi.
  • Pengumuman Hasil: Diumumkan secara online dan media cetak.
Baca juga: Persebaran Pendamping Desa Tahun 2017

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i