Skip to main content

Permendagri 81/2015 Bukan Sekedar Lomba Desa

Permendagri No 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan bukan sekedar mengatur bagaimana hajadan nasional Lomba Desa dilaksanakan tiap tahun, tapi lebih dari pada itu. 
Drs. H. Heru Tjahyono
Yaitu memotivasi desa semakin cerdas dalam menata kelembagaannya secara lebih modern, sehingga segala kemajuan pembangunan desa dan kelurahan dapat dengan mudah dievaluasi dan terukur, "ujar Drs. H. Heru Tjahyono, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri.

Dengan semakin tertibnya tata kelola pemerintahan desa yang didukung oleh sistem informasi desa, bagi pemerintah Pusat pun juga menjadi semakin mudah dalam memahami persoalan-persoalan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

“Terbitnya Permendagri 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan telah menggantikan Permendagri No 13/2007. Paradigmanya banyak berubah, dari paradigma yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, kini mengarah pada aspek evaluasi, sehingga tertib administratif benar-benar menjadi perhatian utama. Desa dinyatakan bisa ikut lomba hanya desa yang sudah masuk dalam kualifikasi berkembang dan cepat berkembang. 


Bacajuga: 


Desa yang belum berkembang, tidak bisa ikut dalam perlombaan. Syarat harus punya RPJM Desa dan Profile Desa. Kenapa paradigma yang diusung oleh permendagri ini berubah secara mendasar, karena kita tahu bahwa selama ini kita sulit mengukur tingkat perkembangan desa. Mengapa ? Karena belum ada data yang dapat menggambarkan untuk apa dana pembangunan yang masuk ke desa itu dipakai”, paparnya.

Hal yang tak kalah menariknya dari rangkaian kegiatan lomba desa yang diregionalisasikan ke dalam 4 wilayah, adalah tumbuhnya semangat gotong royong, semangat kekeluargaan dan kesetaraan sebagai rakyat Indonesia semakin kuat dirasakan. Masyarakat di wilayah Timur merasa terangkat harkatnya dan termotivasi ikut lomba karena harapan menjadi juara semakin besar.


Dengan nawacita, lanjut Heru, diharapkan dana-dana yang masuk ke desa bisa memompa pembangunannya, pemerintahannya dan kemasyarakatannya dan terukur secara nyata dengan data-data yang terus dipantau oleh Pemerintah Pusat.


Oleh karenanya Permendagri No 81/2015 ini bukan semata-mata lomba tetapi sebagai motivator dalam penataan manajemen desa. Untuk bisa ikut lomba harus mengikuti prosedur lomba yang telah diatur sedemikian rupa sehingga mau tidak mau, seluruh desa harus mengisi lampiran 2. 

Ada surat mendagri, 17 Mei 2016 yang menginstruksikan agar Pemerintah Kabupaten dan Provinsi mengirim data peserta ke Jakarta.


Dengan adanya lampiran 2 pada Peremndagri tersebut, tingkat kemajuannya bisa kelihatan. Dari 3 aspek pemerintahna, pembangunan dan pemberdayaan itu, akan tampak dan terukur aspek mana yang tertinggal. Sehingga terapinya menjadi sangat jelas.  Permendagri 86/2015 sebagai semacam alat mendiagnose atau general check up bagi pembangunan desa dan kelurahan.


Dari pengalaman evaluasi ke lapangan ke beberapa provinsi dalam rangka klarifikasi lomba desa/kelurahan yang berlangsung pada bulan Juli 2016 lalu, kemudian berlanjut beberapa rangkaian kegiatan sampai dengan pertengahan Agustus nanti.


Drs. H. Heru Tjahjono menyimpulkan bahwa tampak sekali bahwa lomba desa bisa menjadi sarana untuk merekatkan hubungan antara desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. Hal ini sangat terasa sekali saat kunjungannya ke Kampung Enros di Kabupaten Jayapura. Desa/kampung ini jarang sekali dikunjungi oleh pejabat daerah. Namun sejak adanya kunjungan Presiden Jokowi, desa ini kini telah menjadi perhatian Provinsi Papua bahkan diharapkan bisa menjadi desa percontohan desa di Tanah Papua.


Semangat dan etos kebangsaan, diharapkan juga akan tumbuh karena nanti pada pertengahan Agustus 2016 seluruh juara regional kumpul di Jakarta. Kenapa sangat erat hubungannya dengan NKRI, karena disitulah seluruh peserta duta dari masing-masing wilayah dipertemukan. 


Adanya kekurangan bisa saling belajar dan tidak selalu didominasi lagi oleh wilayah yang sudah maju seperti di Jawa dan Sumatera. Hal ini akan menjadi pembelajaran bagaimana membangun desa dengan berbagai keragaman budaya, wilayah dan sebagainya.


[Hasil wawancara dengan Drs. H. Heru Tjahyono, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV, Ditjen Bina Pemdes. Disadur dari situs kemendagri]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i