Skip to main content

Tugas Pemerintah Pusat Dalam Penataan dan Pembinaan Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan beberapa aturan turunannya dinyatakan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Dalam konteks keuangan desa, instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, yaitu Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.


Struktur Dasar Kewenangan Pemerintah
UU Desa menempatkan Desa sesuai dengan amanat konstitusi dengan merujuk pasal 18B aya 2 dan Pasal 18 ayat 7. Dalam penataan dan pengaturannya menggabungkan antara fungsi Seelf Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) dengan Local Self Government (Pemerintah Lokal). 

Dengan pergabungan tersebut, Desa dan Desa Adat juga memiliki fungsi pemerintahan, keuangan desa, pembangunan desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota. Desa dan Desa Adat juga mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pengaturan, Pengelolaan dan Penataan Desa

Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat strategis dalam penentuan kebijakan
terhadap desa. Selain amanat untuk mengalokasian Dana Desa dalam APBN,
terdapat peran strategis lainnya berupa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Desa pasal 113. 

Tugas Pemerintah Pusat, meliputi:
  1. Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Desa;
  3. Memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada desa;
  4. Memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat desa;
  5. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  6. Memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat desa;
  7. Memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
  8. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  9. Menetapkan bantuan keuangan langsung kepada desa;
  10. Melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  11. Melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa tertentu;
  12. Mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
  13. Memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa; dan
  14. Menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama desa.
Baca juga:
Pada tingkat pusat, instansi pemerintah yang terkait dengan pengelolaan desa diantaranya yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Selain itu juga terdapat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis yang mempunyai kegiatan yang didanai dari Dana Desa.


Pemerintah Pusat diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan UU Desa, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah yang diamanahkan untuk dibuat diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
  • Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 31);
  • Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (UU Nomor 6
  • Tahun 2014, Pasal 66);
  • Keuangan Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 75);
  • Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal
  • 77).
Secara umum, materi yang tersebut diatas telah diatur dalam PP 43 Tahun 2014

Diolah dari Petunjuk Pelaksanaan, Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa, BPKP RI. 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i