Skip to main content

Tugas Pemerintah Pusat Dalam Penataan dan Pembinaan Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan beberapa aturan turunannya dinyatakan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Dalam konteks keuangan desa, instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, yaitu Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.


Struktur Dasar Kewenangan Pemerintah
UU Desa menempatkan Desa sesuai dengan amanat konstitusi dengan merujuk pasal 18B aya 2 dan Pasal 18 ayat 7. Dalam penataan dan pengaturannya menggabungkan antara fungsi Seelf Governing Community (Tata Kelola Milik Masyarakat) dengan Local Self Government (Pemerintah Lokal). 

Dengan pergabungan tersebut, Desa dan Desa Adat juga memiliki fungsi pemerintahan, keuangan desa, pembangunan desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota. Desa dan Desa Adat juga mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pengaturan, Pengelolaan dan Penataan Desa

Pemerintah Pusat memiliki peran yang sangat strategis dalam penentuan kebijakan
terhadap desa. Selain amanat untuk mengalokasian Dana Desa dalam APBN,
terdapat peran strategis lainnya berupa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Desa pasal 113. 

Tugas Pemerintah Pusat, meliputi:
  1. Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
  2. Desa;
  3. Memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada desa;
  4. Memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat desa;
  5. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  6. Memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat desa;
  7. Memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
  8. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  9. Menetapkan bantuan keuangan langsung kepada desa;
  10. Melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  11. Melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa tertentu;
  12. Mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
  13. Memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa; dan
  14. Menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama desa.
Baca juga:
Pada tingkat pusat, instansi pemerintah yang terkait dengan pengelolaan desa diantaranya yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Selain itu juga terdapat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis yang mempunyai kegiatan yang didanai dari Dana Desa.


Pemerintah Pusat diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan UU Desa, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah yang diamanahkan untuk dibuat diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut:
  • Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 31);
  • Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (UU Nomor 6
  • Tahun 2014, Pasal 66);
  • Keuangan Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 75);
  • Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal
  • 77).
Secara umum, materi yang tersebut diatas telah diatur dalam PP 43 Tahun 2014

Diolah dari Petunjuk Pelaksanaan, Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa, BPKP RI. 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal,...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...