Skip to main content

Mengurai Kewajiban Bupati/Walikota Dalam Implementasi UU Desa

Pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang memiliki kewajiban
untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pengaturan Keuangan Desa di tingkat kabupaten/kota diantaranya yaitu
pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas
dana yang dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota.

Ilustrasi/Foto google
Dalam peraturan yang lain, bupati/walikota juga berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan Laporan Kepala Desa di wilayahnya, hal ini sebagaimana disebut dalam Permendagri No 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa

Kembali ke UU Desa, pemerintah kabupaten/kota juga diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota.

Peraturan pelaksana yang harus disusun dan dibuat oleh kabupaten/kota tentang desa, antara lain dapat diuraikan sebagai berikut:
  • Peraturan tentang Perangkat Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50;
  • Peraturan tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 65;
  • Peraturan tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 84;
  • Peraturan tentang Penataan Desa Adat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 98 dan 101;
  • Peraturan tentang Pembentukan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8;
  • Peraturan tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan/atau Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 14;
  • Dan lain - lain.
Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Bupati/Walikota mengenai hal-hal sebagai berikut:
  • Menyusun dan membuat peraturan tentang Batas Wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 8 dan Pasal 17;
  • Menyusun dan membuat regulasi tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan serta Penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  • Menyusun dan membuat regulasi tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  • Menyusun dan membuat regulasi tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 12;
  • Menyusun dan membuat regulasi tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
  • Menyusun dan membuat regulasi tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
  • Menyusun dan membuat regulasi tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 32, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 69 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
  • Dan lain-lain.
Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU Desa meliputi:

  • Memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa;
  • Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  • Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  • Melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
  • Menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;
  • Mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
  • Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
  • Melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
  • Melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  • Melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-desa; 
  • Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • Dan lain - lain.
Untuk lebih jelas tentang kewajiban, kewenangan, tugas, dan hak bupati/walikota selaku kepala daerah di kabupaten/kota dalam implementasi UU Desa, silahkan baca dan telaah kumpulan regulasi desa.  [Diolah dari berbagai sumber]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i