Skip to main content

Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.


Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Untuk pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan jumlah anggota BPD dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk. 

Sedangkan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil perempuan.

Calon anggota BPD wakil perempuan adalah warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan. Adapun untuk pemilihan anggota BPD dari unsur perempuan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Baik unsur laki - laki dan perempuan, secara umum persyaratan calon anggota BPD, sebagai berikut:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
  8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Selain persyaratan diatas, beberapa daerah ada yang menetapkan persyaratan tambahan bagi calon anggota BPD sesuai kearifan lokal masing - masing.

Lalu apa fungsi dan tugas BPD setelah terpilih dan lantik sebagai wakil masyarakat, dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, antara lain membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Demikian sekilas penjelasan tentang Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i