Skip to main content

Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk memberdayakan masyarakat Desa. 
Ilustrasi: Lambang Provinsi/sumber: cumakatakata.wordpress.com
Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan antara lain dengan pendampingan desa. Pasal 112 ayat (4) UU No. 6/2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

Dalam rangka implementasi UU Desa, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, yang selama ini dibantu oleh tenaga ahli kabupaten (TA), tenaga pendamping desa (PD), pendamping loka desa (PLD), kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan pihak ketiga. 


Sedangkan tugas Camat sebagai bawahan bupati/walikota melakukan koordinasi dan fasilitasi pendampingan Desa di wilayahnya. Kecamatan mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam rangka implementasi Undang Undang Desa.


Namun yang terjadi dilapangan, pelaksanaan pendampingan desa selama ini masih berjalan sendiri sendiri. Sehingga proses pendampingan desa tidak berjalan maksimal. "Ego sektorat masih sangat kental".


Disisi yang lain, Mental Baru dalam Memperlakukan Desa belum sepenuhnya menjiwai dada, hati dan pikiran dari mayoritas kita. "Baik yang dipemerintah maupun diluar pemerintah". 


Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa


Sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 114, Pemerintah Provinsi mempunyai peran pengawasan dan pembinaan terhadap desa, beberapa peran pemerintah provinsi dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur desa;
  • Melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian Alokasi DanaDesa;
  • Melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
  • Melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa;
  • Melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  • Melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan inventarisasi kewenangan provinsi yang dilaksanakan oleh desa;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dalam pembiayaan desa;
  • Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penataan wilayah desa;
  • Membantu pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa; 
  • Membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa kabupaten/kota dan lembaga kerja sama antar desa.
  • Dan lain-lain yang sesuai dengan
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah provinsi dapat mengalokasikan Bantuan Keuangan kepada desa dalam APBD Provinsi yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang akan dituangkan dalam APB Desa.[dbs/admin]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i