Skip to main content

Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk memberdayakan masyarakat Desa. 
Ilustrasi: Lambang Provinsi/sumber: cumakatakata.wordpress.com
Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan antara lain dengan pendampingan desa. Pasal 112 ayat (4) UU No. 6/2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

Dalam rangka implementasi UU Desa, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, yang selama ini dibantu oleh tenaga ahli kabupaten (TA), tenaga pendamping desa (PD), pendamping loka desa (PLD), kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan pihak ketiga. 


Sedangkan tugas Camat sebagai bawahan bupati/walikota melakukan koordinasi dan fasilitasi pendampingan Desa di wilayahnya. Kecamatan mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam rangka implementasi Undang Undang Desa.


Namun yang terjadi dilapangan, pelaksanaan pendampingan desa selama ini masih berjalan sendiri sendiri. Sehingga proses pendampingan desa tidak berjalan maksimal. "Ego sektorat masih sangat kental".


Disisi yang lain, Mental Baru dalam Memperlakukan Desa belum sepenuhnya menjiwai dada, hati dan pikiran dari mayoritas kita. "Baik yang dipemerintah maupun diluar pemerintah". 


Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa


Sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 114, Pemerintah Provinsi mempunyai peran pengawasan dan pembinaan terhadap desa, beberapa peran pemerintah provinsi dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur desa;
  • Melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian Alokasi DanaDesa;
  • Melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
  • Melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa;
  • Melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  • Melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan inventarisasi kewenangan provinsi yang dilaksanakan oleh desa;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dalam pembiayaan desa;
  • Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penataan wilayah desa;
  • Membantu pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa; 
  • Membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa kabupaten/kota dan lembaga kerja sama antar desa.
  • Dan lain-lain yang sesuai dengan
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah provinsi dapat mengalokasikan Bantuan Keuangan kepada desa dalam APBD Provinsi yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang akan dituangkan dalam APB Desa.[dbs/admin]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...