Skip to main content

Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa

Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
 
Pengelolaan informasi desa yang transparan dan akuntabel
Image: YouTube
Dengan adanya keterbukaan informasi, desa dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi dimana warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.


Oleh karena itu, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa

Klausul yang mengatur keterbukaan informasi di desa terdapat dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Seperti dalam pasal 24, pasal 26, pasal 27, dan pada pasal 68.

Pada pasal 24 dijelaskan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Azas keterbukaan yang dimaksud adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam pasal 26 ayat (4) huruf (f) dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Tatacara Kepala Desa dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa telah diatur dalam Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. 

Disebutkan dalam permendagri ini, Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. 

Kemudian, atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh kades digunakan oleh masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.[bersambung]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal,...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...