Skip to main content

Peraturan Bersama Kepala Desa

Dalam mempercepat pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa. Ada dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh Desa, yaitu kerjasama dengan desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Manfaat Peraturan Bersama Kepala Desa
Baik kerjasama dengan Desa lain dan kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan pada Bab XI UU Desa. Pada pasal 91 menyebutkan, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Kemudian, pada Pasal 92 ayat (1) menyebutkan kerjasama antar desa yang dilakukan oleh desa ini meliputi: 
  • Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 
  • Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa; dan 
  • Bidang kemananan dan ketertiban. 
Secara hukum, kerjasama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa (Pasal 92 Ayat 2).

Musyawarah antar desa yang bersepakat untuk melakukan kerjasama desa, membahas hal-hal yang berkaitan dengan:
  1. Pembentukan lembaga antar-Desa;
  2. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
  4. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
  5. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan 
  6. Kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
Peraturan Bersama Kepala Desa 

Kerja sama antar desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar Desa. Peraturan ini memiliki kekuatan hukum mengikat atas desa-desa yang terlibat dalam kerjasama. 

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. 

UU Desa mengatakan bahwa Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan dari kepentingan-kepentingan Desa. Melalui peraturan ini, kepentingan-kepentingan yang berbeda antara Desa diikat dan diproyeksikan ke dalam tujuan yang sama. 

Adapun manfaat dengan adanya Peraturan Bersama Kepala Desa adalah memastikan status hukum, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing desa atas sebuah objek.

Dalam kerjanya, kerjasama antar Desa dilaksanakan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) yang dibentuk melalui kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa. Anggota-anggota BKAD berasal dari delegasi desa-desa yang bersepakat melakukan kerjasama. Delegasi tersebut meliputi:

a) Perangkat Desa;
b) Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
c) Lembaga Kemasyarakatan Desa;
d) Lembaga Desa lainnya;
e) Tokoh Masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Secara terinci, proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Kwalitas sebuah produk hukum, sangat ditentukan oleh proses pembuatannya. Oleh karena itu, dalam proses penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, antara lain: 
  • Proses musyawarah Desa yang melahirkan rekomendasi kerjasama antar-Desa;
  • Penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD);
  • Pembahasan draft rancangan Peraturan Bersama; dan
  • Proses penyebarluasan atau sosialisasi Peraturan Bersama;
Semua aspek tersebut sangat menentukan kualitas, efektifitas dan implementasinya di lapangan.[] 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i