Skip to main content

5 Rekomendasi untuk Memperkuat BUM Desa

Berdasarkan temuan-temuan di sejumlah desa di tiga kabupaten, Kabupaten Siak, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Bantul mengenai masalah pembentukan dan pengelolaan BUM Desa. 

Peneliti PATTIRO Agus Salim menyebutkan, setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan BUM Desa belum mampu menggerakkan roda perekonomian desa. (Baca: Tujuan, Prinsip-prinsip dan Kelembagaan BUMDes)


Termuan tersebut, disampaikan Agus Salim dalam Local Governance Forum (LGF) Seri Mengawal Implementasi Undang-Undang Desa, yang diselenggarakan PATTIRO pada September 2016 di Jakarta dengan tema “Mempertangguh BUM Desa untuk Memperkuat Ekonomi Desa”

Empat faktor yang menyebabkan BUM Desa belum mampu menggerakkan roda perekonomian desa, meliputi; 

Pertama, rendahnya inisiatif pemerintah dan masyarakat desa dalam mendirikan BUM Desa. 

Dari empat desa yang menjadi objek penelitian, hanya satu desa yang berinisiatif mendirikan BUM Desa. Padahal, inisiatif pembentukan usaha desa seharusnya muncul dari pemerintah dan masyarakat desa melalui musyawarah desa. “Ini karena internal desa (pemerintah dan masyarakat) lah yang memahami betul potensi dan kebutuhan desa”.

Kedua, posisi BUM Desa sebagai institusi sosial dan komersial masih belum jelas. 

Dalam praktiknya, selama ini, BUM Desa hanya difokuskan pada keperluan bisnis yang menghasilkan keuntungan semata. Seharusnya, BUM Desa juga difungsikan sebagai institusi sosial yang dapat berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Ketiga, kebijakan yang ada saat ini pun belum mengarah pada perbaikan tingkat profesionalisme pengelolaan BUM Desa. 

Di dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Desa belum terdapat pasal yang secara tegas menjelaskan unsur apa yang boleh menjabat sebagai pengelola BUM Desa. 

“Akibatnya ada beberapa BUM Desa yang dikelola oleh anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Padahal, BPD bertugas mengawasi pengelolaan BUM Desa. Kan jadinya tidak profesional jika BPD mengawasi anggotanya sendiri,” terang Agus.

Keempat, lemahnya pembinaan dari pemerintah supra desa kepada BUM Desa untuk mengembangkan diri. 

Hasil studi menunjukkan bahwa jika pun pemerintah supra desa memberikan pembinaan, itu dilakukan hanya dalam rangka menjalankan agenda mereka. Akibatnya, pembinaan kepada BUM Desa tidak diberikan secara bertahap dan teratur.

5 Rekomendasi untuk Memperkuat BUM Desa

Dalam rangka memperkuat BUM Desa, PATITIRO menyampaikan lima rekomendasi yang dapat pemerintah pusat lakukan untuk memperkuat BUM Desa sehingga mampu menggerakkan ekonomi desa. 

Lima rekomendasi untuk memperkuat BUM Desa, antara lain sebagai berikut: 

  • Mempertegas peran pembinaan pemerintah supra desa; 
  • Memperkuat eksistensi BUM Desa yang hadir atas inisiatif desa; 
  • Melakukan identifikasi awal terhadap potensi desa; dan 
  • Menyelaraskan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan BUM Desa.

Lima rekomendasi tersebut ditanggapi oleh Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Sugeng Riyono, yang hadir sebagai salah satu pembicara dalam Local Governance Forum. 

Sugeng mengatakan, ada masalah krusial lain yang dihadapi desa dalam mengelola BUM Desa. “Minimnya ketersediaan sumber daya manusia yang dapat mengelola BUM Desa juga menjadi masalah yang sedang kami (Kemendesa PDTT)i. 

Maka dari itu, saya berharap agar BUM Desa dibentuk melalui musyawarah Desa seperti amanat Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUM Desa dan dikelola secara kekeluargaan sesuai amanat UUD 1945. Dengan begitu, rasa kepemilikan pemerintah dan warga desa terhadap BUM Desa menjadi tinggi,” jelas Sugeng.

Sugeng menjelaskan, mengenai penyelarasan peraturan BUM Desa, Kemendesa PDTT masih belum memfokuskan diri pada hal tersebut. “Saat ini, prioritas kami (Kemendesa PDTT) adalah pada berjalannya BUM Desa. Nanti perlahan baru kami akan tata peraturannya. Kalau menunggu peraturannya selaras, nanti tidak jalan-jalan BUM Desanya,”pungkasnya.

Senada dengan Sugeng, Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian menambahkan, pendirian BUM Desa selain berbasis pada asas kekeluargaan, pengelolaan BUM Desa juga harus berbasis pada potensi dan kearifan lokal desa. 

“Pendirian BUM Desa dapat dikategorkina ke dalam tiga bidang yaitu profit taking (bisnis), pelayanan publik, dan dukungan bagi pelayanan desa. Apapun yang dipilih harus berbasis pada potensi dan kearifan lokal desa agar BUM Desa dapat terus eksis dan berkembang,” ucap Herbert.[]

Diolah dari sumber pattiro.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i