Skip to main content

Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara

Kabupaten Aceh Utara, pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dan Badan Usaha Milik Gampong Bersama (BUMG/BUMGBersama) masuk dalam salah satu kegiatan Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Utara.

 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.


Dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Gampong untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan Gampong dan bidang pemberdayaan masyarakat Gampong. 

Prioritas penggunaan Dana Gampong diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Program dan kegiatan yang dimaksud yaitu kegiatan produk unggulan Gampong atau antar Gampong, BUMGampong atau BUMGampong Bersama, Embung Gampong dan sarana olahraga Gampong sesuai dengan kewenangan Gampong.

Pada bagian kedua bidang pemberdayaan masyarakat, dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan:

Pendirian dan pengembangan BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama, antara lain: 
a. pendirian BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama; 
b. penyertaan modal BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama; dan 
c. penguatan permodalan BUM Gampong dan/atau BUMGampong Bersama.

Pengembangan usaha BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama yang difokuskan pada kebijakan satu Gampong satu produk unggulan, antara lain: 
a. pengelolaan hutan Gampong; 
b. industri air minum; 
c. industri pariwisata Gampong; 
d. industri pengolahan ikan; dan 
e. produk unggulan lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Gampong diputuskan dalam musyawarah Gampong. 

Pengembangan usaha BUMGampong dan/atau BUMGampong Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa, antara lain: 
a. pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga; 
b. pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan 
c. pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Gampong yang diputuskan dalam musyawarah Gampong.

Informasi lengkap tentang Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dapat baca dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara. 

Donwload disini Perbup Aceh Utara berserta lampirannya disini.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i