Skip to main content

Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes

Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes

Percepatan penerapan kebijakan otonomi daerah menjadi fokus Pemerintah dan Pemerintah Daerah sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini mendorong pemerintah baik pusat ataupun daerah gencar melakukan gerakan-gerakan untuk memaksimalkan potensi-potensi daerah untuk dapat dikelola secara lebih optimal. Kini, semenjak Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum otonomi desa yang baru, pengelolaan potensi daerah diharapkan semakin baik dan profesional.



Elemen penting otonomi desa adalah adanya kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini dapat diartikan jika Pemerintah Desa adalah unsur utama penyelenggara pemerintahan desa tanpa intervensi dari pihak manapun. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.

Selain memiliki hak untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga, desa juga mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan pengaturan desa antara lain meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa untuk mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan-tujuan itu, desa perlu merencanakan dan melakukan berbagai strategi. Strategi ini penting agar alokasi, potensi dan sumber daya yang ada di desa dapat diefektifkan untuk mendukung perwujudan pembangunan desa yang merata. Pembangunan desa harus diupayakan agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu yang diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya, prinsip efisiensi dan efektivitas harus selalu ditekankan. BUMDes sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Maka bentuk BUMDes dapat beragam di setiap desa di Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi dan sumber daya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Desa (Perdes) sebagai legalitas berdirinya BUMDes.

Tugas dan peran Pemerintah Desa adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa selaku perwakilan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui peran tersebut, Pemerintah Desa memberi motivasi, menyadarkan dan mempersiapkan masyarakat untuk membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah Desa memfasilitasi masyarakat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, serta pemenuhan kebutuhan lainnya yang memperlancar pendirian BUMDes.

Selain menjalankan fungsi fasilitator, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa juga menjadi pemberi informasi kepada pengurus BUMDes mengenai perkembangan aturan ataupun berita dari Pemerintah yang diharapkan sesegera mungkin bisa diimplementasikan di dalam BUMDes. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja pengelola BUMDes dan masyarakat desa untuk mendorong kreativitas mereka menuju kesejahteraan masyarakat yang mereka harapkan.

Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah fungsi Pemerintah Desa dan/atau Pemerintah Kabupaten sebagai lembaga yang memantau (monitoring) dan mengevaluasi kinerja BUMDes. Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga kegiatan BUMDes terpantau dengan baik. Evaluasi dilakukan per triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai ketentuan AD/ART. Dalam fungsi monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Desa bersama-sama dengan Dewan Komisaris, Dewan Penasihat, dan masyarakat turut mengawasi berjalannya pengelolaan BUMDes. Hasil evaluasi menjadi laporan yang transparan dan terbuka kepada masyarakat melalui pengesahan laporan pertanggungjawaban BUMDes di akhir periode atau setiap akhir tahun. Kerjasama antara  Pemerintah Desa, Pengelola BUMDes dan masyarakat harus terus berjalan dan dipertahankan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang diinginkan.

Sumber: desalestari.com

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i