Skip to main content

Cara Daftar BUMDes pada Kementerian Desa

Badan Usaha Milik Desa - UU Desa telah mempertegas kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai institusi sosial dan komersial yang dikelola oleh Desa, bisa juga dengan melakukan kerja sama antar-Desa. 

Oleh karena itu, anggaran APBDes bisa dialokasikan untuk modal awal BUMDes. Ikhtiar untuk BUM Desa yang Berdaya. 

Sepertinya, Kementerian Desa, PDTT serius mendorong lahirnya BUMDes BUMDes baru. Menurut data, jumlah Badan Usaha Milik Desa menanjak tajam dari 1.022 unit pada Tahun 2015 lalu, menjadi 12.848 unit pada tahun 2016.

"Melampaui target 5.000 BUM Desa yang ditargetkan oleh Kemenenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sampai 2019".

Alur pendaftaran BUMDes secara online pada situs Kementerian Desa, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Buka website kemendesa.go.i.d
2. Silahkan cari Aplikasi Publik, klik BUMDes (letaknya dibawah Desa TV). 
3. Pada laman bumdes.kemendesa.go.id klik menu Hubungi Kami.
4. Dibawah tulisan Kontak Kami pilih Daftarkan BUMDes.
5. Silahkan isi data BUMDes secara lengkap. 
6. Jangan buru-buru dalam mengisi data, pastikan tidak ada yang salah ketik.
7. Jika semua kolom sudah diisi, Klik Tambah Data.
8. Pendaftaran selesai.

Jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan, silahakn hubungi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, melalui layanan berikut ini :

Alamat : Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, Indonesia
Telepon : 021 - 7994969
No. HP : 081283519998
E-Mail : bangsis.pusdatin@kemendesa.go.id


Diolah dari sumber kemendesa.go.id

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i