Skip to main content

Ada Aroma Penyimpangan Dana Desa di Sawang Pijay

Pasca UU Desa diberlakukan, desa-desa di seluruh Indonesia banjir anggaran, sebelumnya hanya puluhan juta sekarang membengkak hingga ratusan juta bahkan mendekati angka miliaran. Tak terkecuali di Gampong (Desa) Sawang, Kecamatan Bandar Baru, Lueng Putu, Pidie Jaya, Aceh.

Dana Desa/Ilustrasi
Salah seorang warga Desa Sawang membeberkan, desa tempat tinggalnya pada Tahun Anggaran 2016 mendapat alokasi dana desa sebesar Rp. 761.645.061 dan dari rancangan anggaran digunakan untuk bebepa item kegiatan, salah satunya pembangunan sejumlah infrastruktur desa seperi pembangunan jalan, perkantoran desa hingga perbaikan saluran.

“Tahun ini di desa kami dana desa digunakan untuk Pembangunan Jalan Rabat Beton Rp. 155.000.000,- Pembangunan Penimbunan Perkarangan Kantor Keuchik Rp. 127.885.08,- dan pembangunan Saluran Got Pembuang Rp.  88.000.00,-” rinci warga itu kepada LintasAtjeh.com, Rabu 28 September 2016, sambil meminta jangan sebut namanya dalam pemberitaan ini.

Namun dari ke 3 proyek yang tergolong besar itu, dalam rapat pertanggungjawaban yang berlangsung di Meunasah Gampong Sawang beberapa minggu lalu, diperoleh informasi anggaran tersisa Rp. 119.000.000 dari 3 proyek itu.

“Padahal sebelumnya dalam laporan pertanggungjawaban seluruh anggaran telah habis digunakan,” ujar warga itu mengutip hasil rapat di meunasah (surau kampung).

Bukan pada item proyek fisik saja ditemukan kejanggalan pelaporan, sebut warga itu, dari laporan pertanggungjawaban pihak TPK, juga terdapat kejanggalan pada catatan pelaporan.

“Sebelumnya ada anggaran ATK Rp.12 Juta yang diperuntukan untuk Fotocopy dan materai, padahal anggaran tersebut ada pos tersendiri,” beber peserta rapat.

Selain proyek fisik dan ATK, anggaran dana desa untuk pemandi mayat diduga ikut di’mainkan’. Dalam RAB disebutkan, anggaran biaya untuk jerih payah pemandi mayat (Pengtahjiz Mayit Perempuan) juga ikut disunat.

“Anggaran untuk 2 pemandi mayat dalam RAB ditulis Rp. 1.000,000, tapi yang dibayarkan cuma Rp.50 ribu perorang,” ungkap sumber, yang banyak mengetahui seluk beluk anggaran desa di Gampong tersebut.

Akibat dari kondisi tidak transparan pengelolaan dana desa itu, Rabu, 28 September 2016, Pukul 16.00 WIB di Meunasah Gampong Sawang Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya digelar rapat pertanggungjawaban APBDes tahap pertama dan turut dihadiri oleh unsur Muspicam anatara lain,  Camat Bandar Baru, Nasri, SE, Danramil, anggota Polsek Bandar Baru, Kechik, Perangkat Gampong serta masyarakat Gampong Sawang dengan jumlah yang hadir lebih kurang 40 orang.

Agenda rapat tersebut membahas tentang pertanggung jawaban APBDes tahap pertama oleh bendahara yang selama ini setiap ada musyawarah di meunasah tidak pernah hadir.

Dalam acara rapat, Masyarakat Gampaong Sawang menuntut pergantian seluruh perangkat Gampong mulai dari Sekdes, bendahara, tuha peut dan tuha lapan karna dianggap oleh masyarakat tidak transparan dalam pengelolaan APBDes.

“Seluruh perangkat desa dipilih oleh Keuchik tanpa meupakat atau musyawarah, asal tunjuk saja," ujar warga lainnya tanpa mau ditulis nama dalam pemberitaan.

Lanjut sumber itu, perangkat desa yang dipilih oleh Kechik merupakan dari kalangan keluarganya sendiri, seperti Bendahara Desa, Wardiah, merupakan anak dari M. Gading Sufi yang tak lain Ketua Tuha peut serta Ramzani anggota TPK menantu M. Gading sufi merupakan suami dari Bendahara sendiri dan juga salah satu dari anggota tuha peut adalah adik kandung dari M. Gading Sufi.

Selain itu, Badrita Ahmad (TPK) juga merupakan anggota tuha peut yaitu adek kandung keuchik, Abd Taleb merangkap sebagai tuha lapan juga abang ipar dari kechik.

“Secara logika kita pikirkan bagaimana mau menciptakan keterbukaan dalam mengolola APBDes secara terbuka bahkan saat ini di gampong tersebut selama dipimpin oleh keuchik Syuib Ahmad ditengah-tengah masyarakat sudah terciptakan kelompok-kelompok,” ungkap warga.

Di luar dana desa, sebut warga, pengelolaan zakat dari Pompes Modern Jeumala Amal Lueng Putu dan kupon yang diperuntukan untuk warga kurang mampu juga tidak diberikan kepada fakir miskin melainkan diberikan kepada kelompok yang pro keusyik.

“Dijok  keu ureung-ureung yang kreuh-kreuh teuleung manteng (diberikan kepada orang-orang hebat saja),” beber warga lagi. “Pernah seorang warga miskin meminta kupon daging kurban kepada keuchik kemudian keuchik menjawab “tidak ada kupon untuk kamu dari saya, kamu minta kepada sudirman calon keuchik yang kamu dukung”, sangat menyedihkan,” cerita warga itu mengingat kejadian memilukan itu.

Kejadian seperti itu sudah sering terjadi di gampong tersebut, namun warga itu mengakui kebingungan persoalan tersebut hendak di lapor kemana.

“Kamoe mumang dana desa di peuabeh, lam gampong meu geng geng, ho ta lapor,” curhat warga itu seperti kebingungan.

Terkait ungkapan warga, hingga berita ini dilansir, LintasAtjeh.com belum berhasil menghubungi pihak kepala desa, tuha peut hingga lapan yang disebut-sebut dalam pemberitaan ini. [Tim]

Sumber: http://www.lintasatjeh.com/2016/09/ada-aroma-penyimpangan-dana-desa-di-sawang-pijay.html?m=1

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i