Skip to main content

Dana Desa Pulau Terluar Akan Diberikan Insentif

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatakan, akan meninjau kembali terkait distribusi penyaluran dana desa di kawasan Pulau Terluar.


Hal ini mengingat sulitnya akses dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan penyaluran dana desa.

"Ini adalah permasalahan yang sudah menjadi pembahasan. Kami akan review agar bagaimana dana desa di pulau terluar bisa diberikan insentif lebih," ujarnya dalam keterangan kepada media, Jumat (28/10/2016).

Pemerintah saat ini tengah fokus untuk mengembangkan desa dan pulau-pulau terluar. Apalagi, hal tersebut tertuang dalam nawacita ketiga Presiden Joko Widodo, yang berkomitmen untuk membangun desa-desa dan daerah tertinggal.

Sementara itu, Eko menegaskan dalam proses penyaluran dana desa jika ada kesalahan administrasi dana desa oleh perangkat desa tidak dapat dikriminalisasi.

"Saya sudah kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengawasan dana desa. Tapi saya tekankan, bahwa kesalahan dana desa terkait administrasi dan bukan dikorupsi tidak boleh dikriminalisasi," tegasnya.

Menteri Eko menegaskan, bila ada pihak-pihak yang menyalahgunakan amanat dana desa, pemerintah daerah yang akan bertindak tegas. Pemerintah saat ini tengah fokus untuk mengembangkan desa dan pulau-pulau terluar.

"Undang-Undang No 6 Tahun 2014'Tentang Desa memberikan kewenangan bahwa desa tidak hanya mengurusi administrasi, namun juga keuangan, pengelolaan dan pemberdayaan ekonomi desa". 

Indonesia adalah negara pertama yang memberi kewenangan seperti ini. Jika berhasil, negara-negara yang lain akan meniru," ungkapnya.[kompas/dbs] 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i