Skip to main content

Dana Desa dan Perlindungan Anak

Dengan diundangkannya Undang - Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa-desa di Indonesia memiliki kemandirian terutama dalam soal keuangan. Pada masa lalu desa hanya memiliki sumber pendapatan dari alokasi dana desa yang diberikan dari APBD Kabupaten dan pendapatan asli desa (PAD) yang dikelola menjadi APBDes. Kini desa juga mendapat dana desa yang merupakan kucuran dana dari pusat yang jumlahnya bervariasi antara Rp 600 juta sampai Rp 1 miliar.

Selain persoalan fisik desa, saat ini banyak desa berhadapan dengan masalah perlindungan anak yang kian kompleks terutama kekerasan kepada anak dan perempuan, Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi hingga penelantaran anak. Dalam kasus ini, desa menjadi ujung terdepan pelayanan pemerintah paling dekat berhubungan dengan anak. Kasus-kasus itu juga terjadi di desa dan mau tidak mau desa harus meresponsnya.

Komite Desa

Tidak bisa dihindari bila desa memiliki keterbatasan terkait dengan pengurangan risiko, pencegahan dan penanganan kekerasan kepada anak-perempuan. Meski marak kasus-kasus pelanggaran perlindungan anak yang berbasis desa, kenyataan desa tidak memiliki sumber daya memadai untuk merespons. Di sejumlah desa urusan terkait perempuan dan anak dimasukkan sebagai bagian tugas kepala urusan kesejahteraan rakyat atau kaur kesra. Yang di dalamnya terdapat hampir semua urusan sosial yang ada di desa dari ibu hamil, melahirkan sampai kematian.

Dalam praktiknya kaur kesra ini dibantu lembaga-lembaga yang ada di desa seperti PKK, karang taruna, dasa wisma dalam memberikan penyuluhan maupun pendidikan kepada masyarakat. Perlindungan anak mestinya berada di ranahnya untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan kepada anak. Sayangnya, aparat yang membidangi ini dan ujung tombak strategis kurang mendapat pelatihan dan pembekalan memadai untuk merespons kasus-kasus perlindungan anak.

Nyaris tidak banyak desa yang memiliki semacam komite, kelompok atau komisi yang membantu pemerintah desa merespons kasuskasus perlindungan anak. Sebutlah misalnya kelompok perlindungan anak desa (KPAD) yang membantu pemerintah membantu dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan kepada anak. Kedua, minimnya anggaran untuk perlindungan anak. Hampir semua kepala desa yang penulis temui menyatakan mereka tidak berani mengalokasikan dana desa untuk kegiatan-kegiatan terkait karena tidak ada petunjuk tertulis dari kabupaten.

Komitmen

Ketidakberanian ini terkait dengan lemahnya komitmen desa menyelenggarakan upaya perlindungan anak. Desa tidak melakukan terobosan karena dianggap menyalahi aturan yang lebih tinggi. Padahal jika merujuk Peraturan Menteri Desa No 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, desa memiliki kesempatan untuk mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak. Di bidang pembangunan dana desa dapat dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa, polindes, posyandu dan PAUD.

Sementara di bidang pemberdayaan masyarakat dana desa dapat dipergunakan untuk kegiatan perlindungan anak oleh pemerhati perlindungan anak. Dari Permendes ini sebenarnya tidak ada alasan bagi desa untuk tidak mengalokasikan dananya bagi upaya-upaya perlindungan anak. Ketidaktahuan desa dan rendahnya komitmen terkait hal ini dapat difasilitasi oleh pihak lain terutama pemerintah kabupaten dengan melibatkan LSM, Perguruan Tinggi yang peduli pada pemenuhan hak anak.

Desa perlu didorong agar tidak hanya mengalokasikan dana desa untuk infrastruktur seperti membangun jalan, selokan, gorong-gorong, talut, jembatan dan sejenisnya. Tetapi juga untuk membangun manusia yakni mencegah dan melindungi anak-anak dan perempuan dari kekerasan. Apalah artinya infrastruktur bagus namun warganya menjadi pelaku dan korban kekerasan?

Aktivis perlindungan anak dan perempuan di desa perlu diperkuat dengan isu-isu perlindungan anak dan mengangkatnya dalam musrenbangdes. Pada tahun-tahun pertama mungkin masih kalah dengan isu infastruktur namun pada tahun-tahun berikutnya perhatian pemerintah desa dan BPD pasti akan berubah. Desa perlu terus didorong agar semakin berani dan peka menggunakan anggaran responsif anak dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak yang merupakan sepertiga jumlah penduduk desa.

Baca juga Artikel Desa Lainnya:



Ditulis Oleh: Paulus Mujiran, S.Sos, M.Si
Penyusun Modul Konvensi Hak Anak Provinsi Jawa Tengah, Ketua Pelaksana Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata Semarang. [Sumber:http://krjogja.com/] 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i